PRIMENEWS | Jakarta : Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian Dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Kamis (7/12/2021) menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa, yaitu FN selaku Kuasa Direktur PT. Akses Karya Indonesia ; HSJ selaku Direktur Komersial dan Administrasi PT. JICT Tahun 2019;
WSW selaku Presiden Komisaris PT. JICT.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero),” kata Leo Simanjuntak.
Pemeriksaan saksi, kata mantan Asintel Kejati Sumut ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.