Dua Orang Saksi Diperiksa Terkait Gratifikasi Mantan Dirut BTN

0
426

PRIMENEWS | Jakarta : Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifkasi kepada Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara.

Seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Leo Simanjuntak dalam siaran persnya, Kamis (7/12/2021), saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya pada 6 Januari 2021, yaitu : AJ selaku Head Retail Sales PT. Trimegah Securitas dan NFP selaku Direktur Retail PT. Trimegah Securitas.

“Pemeriksaan ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni yang menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet (collectibilitas 5),” kata mantan Wakajati Papua Barat ini.

Lebih lanjut Leo menyampaikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here