PRIMENEWS | MEDAN – Penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA N 7 Jalan Timor Medan mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan membatasi jumlah siswa yang ikut penyuluhan, Rabu (17/3/2021).
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa pembatasan peserta hanya diikuti 20 orang siswa adalah salah satu upaya untuk menghindari terjadinya kerumunan dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Acara yang dipandu oleh Erna mengajak 20 orang siswa SMA N 7 Medan agar bersemangat, karena selama ini pembelajaran yang diterapkan adalah sistem daring. Tapi kali ini bisa berinteraksi langsung dengan narasumber dan teman-teman.
Kepala Sekolah SMA N 7 Medan Masri Lubis, M.Si mengingatkan siswa yang ikut penyuluhan agar menyimak materinya dengan baik karen terkait dengan masalah hukum, ini adalah pencerahan bagi kita untuk mengerti masalah hukum sehingga kita bisa mematuhi dan menaati hukum.
“Negara kita adalah negara hukum, segala sesuatu kita lakukan berdasarkan hukum dan jangan main hakim sendiri karena itu juga melanggar hukum. Kenakalan remaja yang belakangan ini marak adalah masalah narkoba, genk motor serta kejahatan lainnya. Ini semua melanggar hukum,” papar Masri Lubis.
Harapan ke depan, lanjut Masri Lubis semoga materi yang disampaikan bisa menjadi bekal bagi siswa untuk di masa depan. Semoga dengan penyuluhan hukum ini, siswa yang ikut menjadi model dan contoh bagi teman-temannya yang lain.
“Bahaya narkoba sangat menakutkan dan merusak masa depan generasi muda ke depan. Penyuluhan hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah ini kiranya dapat menambah wawasan dan pengetahuan para siswa yang ikut,” tandasnya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 7 Medan adalah salah satu upaya Kejaksaan RI untuk lebih mengenalkan institusi Kejaksaan sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum.
“Dengan penyuluhan hukum ini, siswa-siswi bisa mengenal lebih jelas terkait hukum dan apa sanksinya ketika melanggar hukum. Harapan kami dengan penyuluhan ini siswa bisa mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Siswa yang ikut penyuluhan hukum juga bisa membagi pengetahuannya kepada temannya yang lain untuk tidak melanggar hukum,” paparnya.
Selanjutnya Juliana PC Sinaga menyampaikan materi tentang Berita Hoax dan Radikalisme. Dalam materinya, Juliana mengulas tentang UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana undang-undang ini menjadi rambu-rambu yang sangat ketat dalam mengawasi kita untuk tidak melanggar hukum terutama dalam ranah elektronik.
“Sekarang ini, kita dituntut untuk bisa mengendalikan jari tangan kita agar tidak latah untuk menuliskan status yang merugikan orang lain di akun media sosial. Kalau tidak mau melanggar hukum, pastikan setiap informasi yang diterima jangan langsung di share atau dibagikan ke orang lain. Teliti dulu dan saring informasi tersebut apakah benar atau tidak. Segera tanyakan kepada ahlinya atau kendalikan diri agar tidak menyebarkan informasi yang salah,” katanya.
Jangan langsung percaya dengan berita-berita hoax, lanjut Sumanggar. Pastikan berita tersebut berasal dari sumber yang jelas dan benar.
Juliana PC Sinaga juga menyampaikan materi terkait paham radikalisme di kalangan muda. Agar tidak mudah terpengaruh dengan paham ini, pendidikan karakter dan moral menjadi bekal terbaik dalam menangkal paham ini. Karena paham radikalisme ini telah meresahkan banyak umat, meracuni pikiran anak bangsa dan menghilangkan rasa kasih sayang.
Sementara dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati, M.Kes mengajak seluruh siswa untuk mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
“Vaksinasi yang diprogramkan pemerintah hanya salah satu upaya dan cara menekan angka penyebaran virus ini ke berbagai daerah. Itu sebabnya, tetap menggunakan masker dalam setiap kesempatan, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Di akhir kegiatan, beberapa siswa menanyakan masalah vaksinasi Covid-19 dan upaya penegakan hukum yang melibatkan anak sebagai pelaku atau objek kejahatan. Setelah menjawab pertanyaan yang muncul, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyerahkan bantuan masker, hand sanitizer dan brosus sosialisasi terkait Covid-19.