PRIMENEWS | MEDAN : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 40 kg dengan hukuman mati dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021).
Tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27) yang merupakan warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Satu terdakwa lagi yaitu Riki Syahputra (24) warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
Wahyudi merupakan salah satu terdakwa yang hanya dijanjikan upah sebesar Rp2 juta jika berhasil mengantar sabu ke orang yang dituju.
JPU Chandra Naibaho menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Chandra Naibaho memaparkan hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menutup persidangan pekan depan dan akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada sidang berikutnya.
Kronologis
Dalam dakwaan Chandra, kasus berawal pada Rabu 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu Wahyudi diajak Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.
Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi enam buah KTP palsu dengan identitas Hendra Apriyono yang berbeda-beda. Dia juga menerima 1 unit telepon seluler warna hitam.
Sementara, paket untuk Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit ponsel warna hitam.
Selanjutnya, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh Wahyudi untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut. Terdakwa Wahyudi menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan.
Setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan.
Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan Wahyudi untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.
Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut, namun pada saat membuka Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru yang langsung menangkap terdakwa Wahyudi dan Hendra Apriyono.
Petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.
Mereka membawa mobil yang di dalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kg.