PRIMENEWS | PRINGSEWU – Seorang buron kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S als Imron (21) diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu, Selasa (11/521/2021) malam.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, pelaku ditangkap setelah buron 10 bulan.
Polisi meringkus pelaku di Dusun Kelom Way Kerap Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. Ia baru saja pulang dari pelariannya.
Dijelaskan, Imron diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur NRF (15) warga Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Ia melakukan hal itu bersama tiga rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Ketiganya kini sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di Lembaga pemasyarakatan Kota Agung Tanggamus yakni HU (16), EJ (18) dan JS (19).
Menurut polisi, Imron bersama ketiga rekanya secara bergantian telah mencabuli korban NRF di sebuah areal persawahan di Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka, Senin (10/8/2020).
“Saat ketiga temanya ditangkap, Imron ini melarikan diri ke Medan” ujar AKP Lukman Hakim, Rabu (12/5/21).
Setelah 10 bulan Imron kabur, polisi mendapat informasi bahwa dia pulang kampung ke rumahnya.
Jajaran Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, kemudian menangkap pelaku di rumahnya.
Modus para pelaku, sebelum mencabuli, mereka mencekoki korban dengan minuman keras oplosan, sampai korban tidak sadarkan diri.
“Setelah korban tak berdaya, secara bergantian mereka mencabulinya,” kata Kapolsek.
Kini pelaku sudah diamankan di rutan Mapolsek Pardasuka untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar” ujarnya.
(Siberindo)