PRIMENEWS | MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Samosir berhasil mengamankan DPO terpidana atas nama Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op.Emrik di sebuah rumah makan di daerah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (30/3/22).
Menurut Kasi Penkum Yos A Tarigan, penangkapan DPO terpidana Rosmaida Manurung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tindak pidana Kebakaran (membakar sebuah hotel di Tuk-Tuk Samosir) dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Tim Tabur yang mengamankan terpidana dipimpin langsung Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH bersama Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi berkoordinaso dengan tim dari Kejati Sumut. Kemudian Tim intel Kejati Sumut memberikan support kepada Tim Tabur Kejari Samosir untuk melakukan pengamanan,” kata Yos.
Sebelumnnya, lajut Yos JPU Kejari Samosir telah memanggil terpidana Rosmaida Manurung secara patut, akan tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang kemudian diserahkan ke Tim Tabur Kejari Samosir.
Selanjutnya, kata Yos A Tarigan, Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO, lalu Tim Gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang, dan atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan langsung mengamankan terpidana, dan diantar langsung ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.