PRIMENEWS | KABANJAHE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menggelar upacara dan syukuran dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62 secara sederhana di halaman Kantor Kejari Karo Jum’at (22/7/2022). Dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.
Tema HBA tahun ini merupakan wujud kepekaan Kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini serta menunjukan optimisme Kejaksaan ikut berperan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia.
Upacara peringatan HBA yang ke-62 dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Fajar Syahputra, SH,MH dan diikuti para Kasi serta seluruh jajaran Kejari Karo.
Dalam amanatnya, Kajari Karo Fajar Syahputra membacakan amanat tertulis Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa merupakan momentum bersama untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dikerjakan selama setahun terakhir dan menyusun strategi guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan di masa yang akan datang.
“Saya ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan citra institusi, sehingga masyarakat mampu merasakan kehadiran negara dalam setiap problematika hukum,” katanya.
Lebih lanjut Fajar Syahputra menyampaikan, kepastian hukum yang humanis adalah penegakan hukum yang dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar dan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proporsional, tetapi bukan berarti tunduk pada tekanan. Namun, cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat. Karena hukum ditegakan dengan akal pikir dan keadilan diasah dengan hati nurani.
“Oleh karena itu seluruh aparat penegak hukum harus senantiasa menempa keterampilan hukum dan nilai-nilai keadilan, agar hukum yang adil dapat ditegakan dengan sempurna.
Seorang jaksa, lanjut Fajar harus terus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan jernih sebagai landas pijak setiap tindakan serta sering saya sampaikan kepada saudara sekalian, jangan pernah mencari rasa keadilan di dalam buku, melainkan temukan rasa keadilan di dalam hati nurani.
“Respon cepat Kejari Karo dalam menangani perkara telah berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan, di mana keresahan masyarakat terwakilkan dengan langkah hukum yang saudara lakukan. Masyarakat merasakan kehadiran negara untuk menyudahi kesusahan yang dialami,” tegasnya.
Pesta demokrasi akan berlangsung sekitar 2 (dua) tahun lagi, lanjutnya, tetapi sejatinya suhu politik mulai terasa hangat sejak tahun ini. Pengalaman sebelumnya menyongsong tahun politik sedikit banyak akan diwarnai dengan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), tak terkecuali ASN Kejaksaan.
“Posisi ASN kejaksaan dalam kedudukannya sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan di bidang penegakan hukum tidak akan lepas dari sorotan publik, karena dinilai berpotensi mampu menggerakkan kepentingan sosial dan kepentingan politik yang berada di sekitarnya,” tegasnya.
Setelah upacara, rangkaian kegiatan HBA ke-62 dilanjutkan dengan syukuran melibatkan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Karo, purna Adhyaksa, dan seluruh jajaran Kejari Karo
Disela kegiatan syukuran HBA, Kajari Karo Fajar Syahputra menyampaikan inovasi dan pencapaian Kejari Karo. Salah satu terobosan Kejaksaan Negeri Karo untuk memudahkan masyarakat dalam memantau barang bukti yang masih dalam proses hukum adalah diluncurkannya Sistem Aplikasi Barang Bukti Langsung (SiBulang) di Aula Kejari Karo, Kabanjahe, Kabupaten Karo Sumatera Utara, Rabu (18/5/2022) lalu.
Rangkaian kegiatan HBA juga digelar mulai dari bakti sosial, pekan olahraga, upacara ziarah ke Makam Pahlawan dan acara puncak digelar upacara dan syukuran HBA yang ke-62.
“Satu hari jelang HBA, Kejari Karo menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo RP sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran 2018. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo RT sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600 pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo,” paparnya.
Fajar Syahputra menambahkan, bahwa Kejari Karo juga telah menghentikan penuntutan beberapa perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) termasuk dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga.