PRIMENEWS | PADANGSIDIMPUAN – Persoalan perebutan harta warisan kembali mencuat di Kota Padangsidimpuan, yaitu dr. Badjora Muda Siregar diwakili oleh Kuasa Hukumnya Amin M. Ghamal Siregar, SH dan Alwi Akbar Ginting,SH menghadiri aanmaning, Selasa (12/9/2023).
Kuasa hukum dr. Badjora menyampaikan dengan tegas bahwa pada dasarnya wewenang dan tugas hakim adalah untuk memutus perkara dengan cara yang adil, itu sebabnya di setiap putusan selalu dimulai dengan irah-irah Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menunjukkan kewajiban hakim adalah menegakkan hukum dengan cara yang benar dan adil, sebagai pertanggung jawabannya secara horizontal kepada pihak berperkara, dan secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
“Akan tetapi dalam permasalahan sengketa warisan terkait rumah induk yang ditempati oleh dr. Badjora. Keadilan dan hukum Allah yang tertuang di dalam Surah An-Nisa ayat 11,13 dan 14 telah dikesampingkan oleh putusan yang sudah incract yang diputus dengan cara-cara yang sangat tidak adil, sehingga implikasi hukum yang terjadi putusan tersebut malah memunculkan sengketa-sengketa baru yang tidak akan pernah ada ujungnya,” paparnya.
Kuasa hukum dr Badjora juga menyampaikan bahwa jika dianalisis lebih komprehensif lagi dan di uji dengan penelitian hukum, maka akan ditemukan putusan perkara Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk Jo. Putusan Nomor 102/Pdt.G/2017/PTA.Mdn Jo. Putusan Nomor 233/K/AG/2018 yang memutus harta warisan Baginda Mangaraja Muda Siregar berupaya sebidang tanah pertapakan berukuran + 3.945,75 m2 beserta bangunan rumah induk permanen dan bangunan bekas SMP Perguruan Rakyat semi permanen atap seng 2 (dua) lantai yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Kenanga Nomor 8, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan cacat formil mulai dari tingkat pertama di PA PSPK.
Lebih lanjut Kuasa hukum dr.Badjora Alwi Akbar Ginting, SH. dan Amin M.Ghamal Siregar menjelaskan mengapa putusan tersebut cacat formil dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Sejak awal kasus ini sudah dibenturkan dengan tumpang tindihnya alas hak, antara harta warisan BM Muda dengan Wasiat dari BM Muda yang mengatur terkait harta warisan tersebut agar tidak pernah di jual dan dialihkan kepada siapapun hingga 50 tahun lamanya sejak ditandatangani oleh BM Muda dan ahli warisnya pada tanggal 28 Februari 1987. Bahkan tumpang tindih dengan alas hak milik pribadi dr. Badjora berupa Akta Hibah dan Akta Jual Beli.
Gugatan yang diajukan oleh Linda Mora Siregar,DKK secara de facto sudah obscuur libel (gugatan kabur), karena sejak sejak perkara tersebut diajukan oleh Linda Mora Siregar DKK, objek perkara register Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk. sama sekali tidak pernah di ukur berapa luas pastinya, dan tidak pernah diketahui berapa panjang dan berapa lebarnya, terhadap hal ini seharusnya sejak awal diajukan gugatan tersebut di tahun 2016. Secara formil seharusnya hakim.
Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan secara ex officio sudah tidak menerima gugatan tersebut, karena mengandung cacat formil dalam kategori obscuur libel (objek dalam gugatan tidak memiliki luas yang jelas dan pasti). Akibat dari tidak pernahnya dilakukan pengukuran oleh Pihak Badan Pertanahan Nasioal Padang Sidempuan pada saat gugatan itu diajukan sehingga pada saat ini terdapat tumpah tindih status kepemilikan tanah, dimana ternyata di dalam luasan + 3.945,75 m2 tersebut Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan karena kelalaiannya melalui Putusan telah merampas sebidang tanah dan bangunan milik pribadi dr. Badjora denga bukti kepemilikan berupa Akta Hibah terhadap klinik yang dahulunya dipergunakan oleh dr. Badjora sebagai klinik layanan pengobatan dan sunat missal gratis. Terhadap fakta hukum di lapangan ini juga telah di akui oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Padang Sidempuan, bahwa benar luas tanah yang menjadi objek sengketa waris antara dr. Badjora melawan Linda Mora DKK tidak lah pernah dilakukan pengukuran oleh BPN.
Putusan Bertentangan dengan Hukum Allah yang sudah menjadi ketetapan-Nya untuk dilaksanakan oleh seluruh ahli waris yang merupakan kewajiban langsung dari ahli waris BM Muda, sebagaimana firman Allah yang tertuang di dalam Surah An-Nisa ayat 11, 13 dan 14 :
- (Pembagian-pembagian waris itu dilaksanakan) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
- (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.
- dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
Putusan bertentangan dengan norma hukum yang tertuang di dalam Pasal Pasal 195 ayat (3) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa “wasiat kepada ahli waris berlaku bila sudah disetujui oleh seluruh ahli waris”. Sehingga dengan berlakunya surat wasiat tersebut maka berlaku pulalah konsekwensi isi dari surat wasiat itu untuk ditaati dan dipatuhi serta dijalankan oleh si penerima wasiat (mushan lahu). Pada faktanya telah terbukti seluruh ahli waris dari Baginda Mangaraja Muda Siregar telah mengetahui dan menyetujui seluruh isi dan tujuan dari surat wasiat tersebut serta seluruh ahli waris telah pula menandatanganinya. Dimana terhadap hal tersebut konsekwensi hukumnya adalah secara de facto para ahli waris yang telah diberikan wasiat haruslah memenuhi isi dari surat wasiat tersebut.
Bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, yang telah mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benada yang berada di bawah kekuasaannya. Yang jika sampai eksekusi dilaksanakan dengan mempertahankan luas tanah + 3.945,75 m2 tersebut, maka Syahlan Ginting dan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan telah merampas hak milik pribadi dr. Badjora, yang notabenenya di dalam warisan BM Muda tersebut pun masih ada bahagian harta milik dr badjora yang secara ijbari (otomatis) wajib secara hukum diberikan kepada dr. Badjora.
Kuasa hukum dr. Badjora menyampaikan bahwa sampai pada hari ini hak waris dr. Badjora dengan nilai hampir 1 milyar rupiah masih ada di Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dan belum di ambil oleh dr. Badjora hingga dalam permasalahan sengketa ini dr. Badjora tidak didzolimi lagi dan mendapatkan keadilan.
Saat ditanya, apa kira-kira solusi yang dapat ditawarkan oleh pihak dr badjora agar permasalahan sengketa waris ini dapat terselesaikan dengan cara kekeluargaan, lalu kuasa hukum dr. badjora menyampaikan di saat aanmaning opsi win win solution sudah kita sampaikan dimana pihak dr. badjora menawarkan:
Rumah induk dan garasi mobil ditarik meter menghadap ke jalan raya ditukar guling dengan luas tanah milik dr Badjora yang tepat berada di belakang atau samping objek lelang, berapa kelebihan yang diambil oleh dr badjora atau kekurangan tanah yang dibeli syahlan ginting setelah ditukar guling akan diganti rugi oleh dr. Badjora sesuai dengan harga lelang permeternya. Hal ini bertujuan agar kedua objek hak milik sama-sama menghadap ke jalan raya dan tidak ada objek hak milik yang tidak mendapatkan akses jalan.
Jika seandainya opsi yang kami minta tidak terlaksana, kalau memang eksekusi itu sudah harus dijalankan oleh Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, tegas kami sampaikan bahwa jika hukum tidak dapat dijalankan dengan adil, maka jangan salahkan jika hukum itu mencari jalannya sendiri.