Maret 15, 2025
Tindak Pidana Pemilu KN Gusit1

PRIMENEWS | GUNUNGSITOLI – Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah mengamankan DPO perkara Tindak Pidana Pemilu an. Suriani Tafona’o dirumahnya di Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kab. Nias, Kamis (13/3/2025). Kali ini, seorang terpidana DPO perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince menyerahkan diri ke Kejari Gunungsitoli, Jumat (14/3/2025).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu berhasil menggalang keluarga dan perangkat desa sehingga DPO an. Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince selanjutnya diserahkan ke Jaksa Eksekutor.

“Terpidana Yaatulo Bawamenewi diantar langsung oleh keluarga dan segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 140/PID.sus/2019/ PNGST, tanggal 01 Juli 2019,” paparnya.

Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan bahwa amar Putusan terhadap Terpidana Yaatulo Bawamenewi yaitu Pidana Penjara selama 8 (delapan bulan) dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

“Terpidana Yaatulo Bawamenewi, yang beralamat di Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kab. Nias, menyerahkan diri diantar oleh sepupunya Toberni Bawamenewi alias Ama Juki dan pamannya bernama Arnius Bawamenewi alias Ama Cindi karena telah menyadari kesalahannya. Terpidana juga diyakinkan oleh keluarga bahwa Terpidana Suriani Tafona’o dengan kasus serupa telah dijemput dan menjalani hukumannya,” papar Kasi Intel Yaatulo Hulu.

Kronologi perkara tindak pidana Pemilu ini, lanjutnya berawal pada Rabu, 17 April 2019 sekira pukul 16:30 WIB di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kec Bowolato Kab.Nias di TPS 02 terpidana bersama 15 (lima belas) orang lainnya dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Selama proses persidangan Terpidana Ya’atulo Bawamenewi Alias Ama Vince tidak pernah hadir di persidangan (in absentia),” tandasnya.

Berdasarkan keterangan terpidana saat menyerahkan diri ke Kantor Kejari Gunungsitoli, ia pergi ke Provinsi Riau, seminggu setelah selesai pemungutan suara di tahun 2019 lalu.

Selanjutnya terpidana Yaatulo Bawamenewi menetap dan bekerja di Pekan Baru tepatnya di PT.GUP Danau dan kembali ke Pulau Nias pada Februari 2022.

Bahwa setelah penyerahan diri Yaatulo Bawamenewi maka terpidana yang sudah menjalani pidana penjara bertambah 4 orang, dimana 3 orang sebelumnya adalah:

  1. Fatulusi Bawamenewi Alias Ama Agnes : 8 bulan pidana penjara, denda 1 juta Subs 1 bulan kurungan;
  2. Amualago Hia alias Ama Kasto dengan pidana yang sama;
  3. Suriani Tafonao dengan pidana yang sama, ditangkap pada Kamis,13 Maret 2025.

Setelah melengkapi administrasi dan pemeriksaan kesehatan, terpidana Yaatulo Bawamenewi diantar ke Lapas Klas 2 Gunungsitoli untuk menjalani hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *