
PRIMENEWS | Sergai : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Pidsus Kejari Sergai) kembali menetapkan dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Plat Merah tahun 2015, Kamis (17/4/2025).
Menurut Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH menyampaikan bahwa tersangka yang ditahan adalah ZR (44) selaku Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Plat Merah Cabang Sei Rampah Tahun 2013-2015.
“Dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, di mana Tersangka bersama-sama dengan Terdakwa S (tahap penuntutan),” paparnya.
Tersangka ZR dan Terdakwa S diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554 berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik tanggal 03 Desember 2024.
Tersangka ZR lanjut Hasan Afif Muhammad dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan Tersangka ZR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 April 2025 sampai dengan 06 Mei 2025.