April 19, 2025
Sidang Korupsi KN Gusit1

PRIMENEWS | Medan : Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengikuti sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi ketahanan pangan Desa Fadoro Bahili Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (17/4/2025).

Saat dikonfirmasi, Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, Kamis (17/4/2025) membenarkan.

“Benar, JPU Kejari Gunungsitoli mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa atas nama DG, FG, DBG,” Paparnya.

Ketiga terdakwa ini, yakni DG selaku Bendahara, FG selaku Sekretaris dan DBG selaku ketua TPK. Mereka ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada penguatan ketahanan pangan tingkat desa berupa pengadaan bibit ternak dan peningkatan produksi tanaman pangan berupa pengadaan pupuk, tahun anggaran 2022 dan 2023.

Adapun nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan ketiga tersangka tersebut sebesar Rp. 425 juta.

Yaatulo mengatakan ketiga terdakwa dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan bahwa dalam perkara ini diduga kuat ketiga tedakwaa melalukan kegiatan fiktif dan manipulasi data pada penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak Ta. 2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan pengadaan pupuk tahun anggaran 2023.

“Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2025 dengan agenda eksepsi oleh terdakwa FG,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *