November 11, 2024
13 dr Louis

PRIMENEWS | JAKARTA–Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait virus Covid-19. Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan dr Lois yang tersandung kasus dugaan hoaks tentang Covid-19. dr Lois dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim malam ini.

Adapun hoaks yang dibuat dan disebarkan dr Lois sebar tidak main-main. Dia menyebarkannya melalui tiga platform media sosial.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan hoaks yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona.

Salah satu hoaks dr Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien corona meninggal.

“Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam macam,” kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7/2021).

Polisi menyebut penyebaran hoaks itu dilakukan dr Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *