Bincang Tipis-Tipis dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang Bahas Masa Depan Pesantren

0
264

PRIMENEWS | JAKARTA – Dulu ada istilah sepanjang bisa dipersulit kenapa dipermudah, sekarang sudah berbeda terutama di Bincang Tipis-Tipis-nya Erman Daulay dalam channel Youtube Tale Trias Info, Jumat (17/6/2022) setebal apa pun masalahnya akan diiris menjadi tipis-tipis. Topik yang diusung kali ini adalah “Halo Konstituen : Pesantren Mencerdaskan dan Pacu Ekonomi Ummat” dengan narasumber Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang.

Secara khusus, Erman menyampaikan pertanyaan kepada Marwan Dasopang terkait keberadaan dan masa depan Pesantren di Indonesia, khususnya di Padang Lawas Utara sebagai salah satu daerah yang masuk dalam Daerah Pemilihan Sumut 2.

Bicara soal pesantren sudah tepat dibahas di Komisi VIII mulai dari hulu sampai ke hilir, hulu-nya itu undang-undang dan hilir-nya itu program. Sepanjang sejarah kemerdekaan sampai ke tahun 2019, pesantren seolah-olah terpinggirkan karena pesantren dimasukkan dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 dan dianggap sebagai sekolah nonformal. Padahal, pesantren ini menjadi salah satu tempat lahirnya sumber daya manusia anak-anak Nusantara.

“Kalau dulu namanya para Wali atau Kyai yang ditempatkan di seluruh Nusantara untuk mencerdaskan anak-anak Nusantara dan menanamkan nilai cinta tanah air. Karena, cita-cita para Ulama adalah mendirikan negara maka dia cinta tanah air,”

Sebagai contoh, ada Pesantren Al Islamiyah di Pintu Padang, Siunggam, Paluta. Itu tahun berdirinya tahun 1932, Indonesia pada waktu itu belum merdeka, sama dengan pesantren lainnya. Semuanya itu, selain mendidik generasi penerus bangsa para wali juga menanamkan cinta tanah air.

Lalu, muncul pertanyaan. Apa yang sudah dihasilkan pesantren? Sudah banyak SDM lulusan pesantren yang menduduki jabatan penting di negeri ini.

Menyikapi keberadaan pesantren, maka dipisahkan dari UU Sisdiknas dan dibuatlah UU No. 18 tentang Pesantren. Apa yang menjadi pembeda dari undang-undang ini, pertama sejarah pesantren harus kita akui menjadi salah satu lembaga mencerdaskan anak bangsa dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dalam sejarah perjalanan negeri ini, peran pesantren tak bisa dilupakan.

Sekarang, mari kita kembalikan fungsi pesantren. Pertama, pendidikan. Kedua, menjadi pusat pengembangan masyarakat dan ketiga menjadi tempat pemberdayaan masyarakat (pengembangan ekonomi).

“Pemberdayaan masyarakat maksudnya disini adalah dimana ada pesantren maka masyarakat yang ada disekitarnya akan ikut sejahtera. Kenapa, karena pesantren bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Marwan Dasopang.

Lulusan pesantren pun saat ini sudah memiliki ijazah yang diakui oleh pemerintah. Untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, melamar kerja atau keperluan lainnya, ijazah pesantren sudah berlaku dan bisa digunakan.

Sekarang, kita mendorong Kementerian Agama agar pesantren mempunyai program khusus, yaitu membuat program kemandirian pesantren yang mengarah kepada fungsi yang tiga tadi, pendidikan, pengembangan SDM dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya UU Pesantren, kita juga berharap fungsi awal pesantren bisa dikembalikan ke habitatnya. Apakah pesantren tidak bicara kesehatan, ekonomi atau teknologi? Pesantren itu sejak awal memang sudah berbicara tentang banyak hal termasuk isu dunia. Jadi pesantren itu harus menunjukkan kekhususannya,” tandasnya.

Bicara kebebasan dan kemandirian pesantren bisa diikuti di channel Youtube Tale Trias Info. Marwan Dasopang akan mengulasnya hingga menjadi tipis-tipis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here