November 21, 2024
29 Bea Cukai

PRIMENEWS | Medan : Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan dan peredaran sekitar 40 Kg sabu-sabu dari Malaysia. Narkotika itu disita dari sejumlah operasi yang digelar di Aceh dan Sumut.

Operasi itu dilakukan setelah BNN menerima informasi akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen, Aceh.

“Narkotika dengan berat sekitar 40 Kg itu dikirim dari Penang, selanjutnya dikirim ke Medan lalu akan dijemput dan dibawa ke Surabaya,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, di kantor BNNP Sumut, Senin (29/6/2020).

Tim BNN yang melakukan penyelidikan memperkirakan kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh pada Jumat (26/6) atau Sabtu (27/6). Mereka berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai. Kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 dikerahkan untuk memantau kapal nelayan yang sebelumnya diduga melakukan pemindahan narkotika STS (ship to ship) di perairan Malaysia.

Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 16.30 Wib, tim gabungan memantau pergeseran 2 terduga pembawa narkoba selundupan itu, yakni MF dan MR, ke arah Medan. Keduanya akhirnya diamankan di Jalan Binjai-Medan bersama barang bukti 29 bungkus sabu-sabu dalam dua karung.

Dari interogasi yang dilakukan terhadap MF dan MR, narkotika itu rencananya akan diserahkan di Kota Medan. Dari informasi itu, petugas melakukan delivery control sehingga mengamankan BW dan AM di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Medan.

Penangkapan pun dikembangkan ke Bireuen, Aceh. Petugas menemukan lagi 8 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan RZ di gudang milik MRU di kawasan Jeumpa. Kedua pria yang diduga sebagai penjemput narkotika dari Malaysia ini juga diringkus.

“Ada 6 orang yang kita tangkap. Dua di Medan, ditangkap di Km 14 Jalan raya Medan-Binjai, dua (ditangkap) di Bireuen, dam dua lagi di sebuah pusat perbelanjaan. (Mereka) seharusnya menjemput 9 (sabu-sabu) untuk dibawa ke Surabaya,” papar Arman.

Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia untuk pengembangan penyelidikan. Langkah ini dilakukan karena ditemukan indikasi narkoba itu dipasok seseorang berinisial CDR di Penang, Malaysia.

“Seluruh data sudah kita serahkan ke pihak Malaysia, kita harapkan nanti ada tindakan,” tandas Arman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *