PRIMENEWS | Jakarta : PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang hak waralaba KFC terpaksa merumahkan karyawan tetap dan tidak tetap pada periode Januari 2020 hingga saat ini sebanyak 4.988. Ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19.
“Jumlah karyawan tetap dan tidak tetap yang dirumahkan periode Januari 2020 sebanyak 4.988. Sedangkan karyawan yang di PHK tidak ada,” dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, di Jakarta belum lama ini.
Jumlah karyawan tetap dan tidak tetap yang terdampak Covid-19 sebanyak 17.216. Karyawan yang terdampak dengan status lainnya, seperti pemotongan gaji 50% sebanyak 4.847.
Sebelumnya, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mengakui adanya penghentian operasional disebagian perusahaan akibat dampak virus corona atau Covid-19. Dengan demikian, FAST terpaksa menutup 115 gerai KFC.
Sementara itu, seperti dilansir dari Okezone, Manajemen Dunkin Donuts secara sepihak disebut tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah tepat waktu. Ini membuat serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Dunkin Donuts di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat kemarin.
Ketua Serikat Pekerja Dunkin Donuts Adi Darmawan mengatakan, pihaknya kecewa atas keputusan sepihak perusahaan yang menunda pembayaran THR hingga akhir Desember 2020. Jika manajemen Dunkin Donuts mendasarkan keputusannya pada SE Menaker tentang THR, seharusnya tidak bisa sepihak tapi harus dilakukan berdasarkan kesepakatan.
“Para pekerja selama ini sudah menunjukkan loyalitasnya pada perusahaan hingga Dunkin Donuts bisa tetap eksis sampai hari ini. Keuntungan yang sudah didapat oleh Dunkin Donuts selama bertahun-tahun, kenapa tidak dikeluarkan untuk membantu pekerjanya? Apalagi THR dan upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan,” terangnya.
Adi berharap, jangan saat untung perusahaan diam saja. Namun ketika ada abah corona, hak pekerjanya justru yang lebih dulu dikurangi.