PRIMENEWS | MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan DPO Tersangka TS, Sabtu (10/4/2021), di rumah kontarakannya di Jalan Carangin Gg Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Tersangka selanjutnya langsung dibawa ke Medan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April sampai 29 April 2021.
Asintel Kejati Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan kronologis dari kasus TS hingga akhirnya diamankan Tim Tabur Kejati Sumut.
Sumanggar Siagian menceritakan kronologis kasusnya, dimana pada tahun 1996, telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI, kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia, sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.
Tetapi kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat, kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.
“Setelah Tim Jaksa Penyidik Kejatisu mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut dan tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut Januari 2020,” katanya.
Lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/4/2020) dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Sumanggar menjelaskan, walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.
Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh asumsi kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp. 11.255.502.000.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara.