PRIMENEWS | MEDAN – Elisabeth Melinda (49) yang ditetapkan Polres Karo sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan tanaman kopi dan serai di atas lahan keluarganya (Ratna Br Munthe) yang kemudian diklaim PT Bibit Unggul Karo Biotek masuk dalam HGU-nya menyampaikan apresiasinya karena laporan pengaduannya beberapa waktu lalu akhirnya mendapat tanggapan dari Kabid Propam Polda Sumut dengan suratnya bernomor B/672/VI/WAS 2.4/C/2021/Bidpropam dan ditandatangani langsung oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald P. Simanjuntak, SIK,MH.
“Surat tanggapan dari Kabid Propam Polda Sumut juga melampirkan surat panggilan untuk memberikan keterangan atas laporan pengaduan terkait perkara di Puncak 2000 Siosar,” kata Elisabeth, Rabu (30/6/2021).
Selain menyampaikan apresiasi, Elisabeth dan ibu kandungnya Dahlia Br Munthe yang juga dijadikan tersangka berharap ada titik terang dengan adanya tanggapan dari Kabid Propam ini.
“Kami hanya menginginkan keadilan ditegakkan dengan benar, jangan karena kepentingan oknum tertentu, hukum pun akhirnya dipermainkan. Sesuai dengan penjelasan penyidik Polres Karo setiap kali pemeriksaan, akan diadakan rekonstruksi masih tetap kami tunggu sampai hari ini,” tandas Elisabeth didampingi keluarga.
Elisabeth Melinda menambahkan, dengan diterimanya laporan pengaduan keluarganya beberapa waktu lalu, ia berharap kebenaran akan terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan.