November 21, 2024
20 Adelin Lis

PRIMENEWS | JAKARTA – Kabar kepulangan Adelin Lis ke Medan atau ke Indonesia sudah beredar di berbagai media sosial beberapa hari lalu. Menyikapi kabar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah membawa pulang buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ke Jakarta. Ia dibawa dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada Sabtu (19/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kronologi pemulangan itu berawal saat KBRI Singapura menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada 4 Maret 2021.

Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Adelin Lis dan menanyakan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.

“ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/6).

Atas dasar itu, ia mengatakan Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.

Adelin Lis juga masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.

Selanjutnya, data yang diterima oleh ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia dan juga data dari Polda Sumatera Utara yaitu DPO An. Adelin Lis oleh Pusinafis POLRI.

“Pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021, dari hasil pencocokan kesemua data di atas didapatkan hasil bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama,” ujarnya.

Leonard mengatakan Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008.

Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kadaluwarsa.

Di sisi lain, proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, juga terus berlanjut. Pada sidang tanggal 27 April 2021, ia mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum.

Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021.

Leonard menyatakan Duta Besar Republik Indonesia lalu menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 4 Juni 2021, yang menyarankan untuk melakukan dua skenario penjemputan.

Pertama, penjemputan dengan menyewa pesawat carter dari Indonesia dan kedua dibawa dengan pesawat komersial Garuda Indonesia melaui mekanisme Transit.

“Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi proses Repatriasi Hendro Leonardi alias Adelin Lis. Terhadap kedua opsi tersebut, KBRI merekomendasikan untuk melakukan penjemputan dengan menggunakan pesawat Carter,” katanya.

Saat itu, waktu penjemputan diperkirakan tanggal 14-20 Juni 2021, sambil menunggu Putusan Pengadilan Singapura tanggal 9 Juni 2021 dan kebijakan penanganan Covid-19 Pemerintah Singapura.

Leonard mengatakan sejak 16 Juni 2021, KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.

Menurutnya, saat itu, Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus tersebut, namun wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

“KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini,” ujarnya.

Namun demikian, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Dalam proses itu, kemudian putra Adelin Lis menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang pada pokoknya meminta agar Adelin Lis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021.

Melihat hal itu, Jaksa Agung RI mengirimkan surat kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura yang pada pokoknya menyatakan bahwa Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan berisiko tinggi yang sudah sudah 14 tahun menghindari eksekusi pidana penjara, denda dan uang pengganti.

Surat itu juga meminta kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura agar Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta melalui sarana transportasi yang aman, yaitu menggunakan pesawat Garuda Indonesia atau dengan pesawat charter.

Selain itu, kata Leonard sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, KBRI singapura diminta tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Singapura menuju Jakarta kepada yang bersangkutan atau otoritas Imigrasi di Singapura, sebelum didapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan Kejaksaan berisiko tinggi.

Setelah proses tersebut, Adelin akhirnya dipulangkan pada Sabtu tanggal 19 Juni 2021.

“Pesawat Garuda Indonesia GA 837 mendarat di bandara Soekarno Hatta pukul 19.40 WIB, langsung dibawa turun dengan penjemputan mobil tahanan dan menuju ke Kejaksaan Agung dengan pengawalan super ketat,” kata Leonard.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *