PRIMENEWS | MEDAN-Jadi narasumber dalam acara Markombur di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumut, Kajati Sumut Idianto,SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH mengusung topik tentang “Jaksa Peduli Disabilitas’ dan dipandu host Nur Hasanah dan Putra Andica Siagian yang disiarkan secara live, Rabu (23/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam hal ini Kejati Sumut, selain memiliki fungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan juga memiliki tugas dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dengan melakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
Kantor Kejati Sumut juga kata Nanang sudah akrab dengan kaum disabilitas dan mempersiapkan layanan dan akses khusus bagi warga disabilitas.
“Untuk program penyuluhan hukum, Bidang Penkum pada Asintel Kejati Sumut telah melaksanakan Luhkum ke sekolah-sekolah, kampus dan persantren, sementara untuk penerangan hukum dilaksanakan ke desa-desa dan kecamatan, PNS dan yang lainnya.
Penerangan hukum untuk disabilitas menurut Nanang menjadi terobosan baru yang dilakukan Kejati Sumut. Karena, proses penyampaian materinya berbeda dengan yang disampaikan di sekolah atau kampus.
“Materi yang disampaikan dalam luhkum di kalangan disabilitas adalah bagaimana kita bisa menyampaikan pesan agar mereka mengerti hukum dan tidak melanggar hukum, ” kata Nanang Dwi Priharyadi.
Sementara Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ke sekolah disabilitas sudah dilaksanakan ke dua tempat.
“Yang menarik kita temukan di kalangan disabilitas ini adalah bahwa beberapa perusahaan di Medan sudah memberikan kesempatan kepada disabilitas untuk bekerja. Tujuan kita memberikan penyuluhan kepada saudara kita yang disabilitas adalah agar mereka juga mengerti hukum, paling tidak mereka bisa mengetahui aturan-aturan yang ada, ” kata Yos A Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa penyuluhan hukum kepada warga disabilitas akan dilakukan secara berkesinambungan.