PRIMENEWS | Deliserdang : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Drs. Citra Effendi Capah, MSP terkejut saat mendengar informasi ada isteri salah seorang Kepala Desa terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial Jum’at, (22/5/2020) lalu.
Untuk memastikan informasi tersebut, Kadis PMD Deliserdang langsung menelepon Kades Serdang Kecamatan Beringin, Hendri Habeahan.
“Ia pak benar. Saya juga sudah dikonfirmasi sama wartawan dan sudah saya jelakan,” kata Hendri dalam komunikasi dengan Kadis.
Mendengar pengakuan Kades tersebut, Citra Capah meminta Hendri agar mengembalikan uang Rp600 ribu tersebut. Bukan hanya isteri Kepala Desa, kalau memang ada ditemukan di desa tersebut penerima BST salah sasaran, dan dianggap tidak pantas untuk mendapatkan BST, maka dana tersebut harus dipulangkan.
“Padahal, di desa tersebut sebenarnya ada yang lebih layak untuk mendapatkan bantuan tersebut. Ini adalah salah satu akibat dari kesalahan pendataan,” kata mantan Camat Galang ini.
“Dari percakapan kita dengan Kades Hendri, ia dan isterinya sudah bersedia untuk memulangkan uang yang telah diterima. Uang Rp 600 ribu yang sudah sempat diambil dan dikembalikan tidak boleh dibagikan kepada orang yang lain yang dianggap lebih pantas untuk menerimanya,” tandas Capah.
Dana yang dikembalikan itu, kata Citra Capah akan diinput lagi datanya, dan ada formulir laporannya. Uang yang dikembalikan akan ditransfer kembali ke Bank tembusannya nanti dibuat ke Dinas Sosial.
Capah menyebut untuk saat ini sudah banyak bantuan yang diberikan oleh Pemerintah atas situasi pandemi virus Covid-19.
Saat ditemui di Medan, Minggu (24/5/2020) Citra Capah menyampaikan bahwa bantuan dari Pemkab, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa maupun BST dari Kemensos sudah disalurkan dan akan terus berkelanjutan sampai tiga bulan.
“Khusus untuk Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa akan diperpanjang sampai 6 bulan. Tiga bulan pertama Rp 600 ribu per bulannya sedangkan untuk bulan ke empat sampai ke 6 tiap bulannya Rp 300 ribu. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 50 tahun 2020. Memang ada sedikit berbenturan dengan Permendes nomor 6 tahun 2020 disitu ditetapkan besaran persentase maksimal 25, 30, 35 persen dari DD. Tentu kemungkinan bisa Permendesnya yang direvisi,” kata Citra Capah.
Menyikapi adanya oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Citra Capah menyampaikan apresiasinya atas pernyataan Kapolda yang mengatakan akan mengusut tuntas kalau ada oknum yang mencoba bermain dalam penyaluran dana Covid-19 ini.
“Setiap kali ada pertemuan dengan para Camat yang diteruskan kepada Kepala Desa, Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan meminta agar Pemerintahan Desa jangan ada yang coba-coba berniat melakukan penyimpangan untuk mencari keuntungan pribadi, tapi laksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Capah yang juga Ketua DPP Himpak.
Kemudian, tambah Citra Capah, setiap kali ada pertemuan Kepala Desa, aparat desa dan warganya selalu didampingi Babinkamtibmas dan Babinsa. Ketika ada kesepakatan di desa tersebut, banyak elemen yang mengetahui apa keputusannya.
“Kalau pun ada riak-riak di luar sana yang tidak mendukung keputusan bersama, berarti itu adalah oknum-oknum yang mencoba memancing keributan atau mencoba mengadu domba masyarakat. Harapan kita ke depan, semua elemen harus bersatu padu dan saling mendukung agar wabah corona ini segera berlalu dan kita bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasanya,” kata Citra Capah.