PRIMENEWS | MUARA DUA – Kepala Desa (Kades) Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Kusri SH didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jajaran Kejari OKU Selatan, Senin (13/9/2021).
Dikatakan Kusri, Kepala Desa Muara Payang berinisial YA ditahan tim penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKU Selatan, 13 September sekira pukul 13:00 WIB.
“Ya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Muara Payang tahun anggaran 2017 hingga 2019 sebesar Rp.1.702.374.581 (Satu milyar tujuh ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah),” kata Kajari.
Nilai kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YA sebesar Rp 699.307.536,74 (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen).
Nilai kerugian sebesar itu, kata dia, karena tersangka melakukan penyalahgunaan dana desa selama 3 tahun anggaran dimulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Selain itu dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa itu, tersangka YA ini, tidak melibatkan perangkat desa atau PTPKD/PPKD”, ujar Kajari.