PRIMENEWS | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim, SH, MH hadiri acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023 di Aula Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (13/12/2022).
Dana APBN tahun 2023 yang dialokasikan di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari DAK Fisik dan Dana Desa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran 2023, dan guna mendukung implementasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) juga mengikat komitmen seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
Komitmen seluruh Satker ditandai dengan melakukan penandatanganan pakta integritas. Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH hadir juga unsur Forkompimda Wilayah Sulawesi Tengah seperti Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Wakapolda Sulawesi Tengah, Kepala BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, Komandan Resort Militer 132/TDL, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah serta Kepala Daerah di Lingkup Kerja Provinsi Sulawesi Tengah.
“DIPA dan TKDD merupakan dokumen APBN yang menjadi acuan bagi para Kepala Satuan Kerja dan Kepala Daerah di Sulawesi Tengah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan,” kata Kajati Sulteng, Agus Salim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, pemanfaatan APBN tahun 2023 diarahkan untuk meningkatkan produktivitas nasional dan menjaga keberlanjutan keuangan negara di tengah ketidakpastian perekonomian global, dengan tetap mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat.