November 21, 2024
25 Kejari Dairi BPJS

PRIMENEWS | BERASTAGI-Kepala Kejaksaan Negeri Dairi (Kajari Dairi) Chandra Purnama, SH,MH didampingi Kasi Datun Kejari Dairi Azmi Novendri,SH,MH melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota di Hotel Mikie Holiday, Berastagi Karo, Selasa (25/10/2022).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejari Dairi dilakukan langsung Kajari Dairi Chandra Purnama sementera dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan medan Kota Aang Supono.

Selain Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, hadir juga Redy Sinulingga (Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kabanjahe) beserta staff BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota dan Kabanjahe.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi (Kajari Dairi) Chandra Purnama, SH,MH didampingi Kasi Datun Kejari Dairi Azmi Novendri,SH,MH melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota di Hotel Mikie Holiday, Berastagi Karo, Selasa (25/10/2022).

Menurut Kajari Dairi Chandra Purnama saat dihubungi wartawan menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

“Adapun ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yaitu kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, pelayanan hukum gratis berupa konsultasi hukum bagi masyarakat dan tindakan hukum lain. Ini artinya jaksa bisa mewakili pemerintah, baik dalam posisi tergugat atau menggugat. Tujuannya untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Chandra Purnama.

Setelah penandatangan MoU, dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Kejari Dairi kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, sebaliknya dari BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota kepada Kejari Dairi. Pelaksanaan kegiatan MoU tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *