Kejari Padangsidimpuan Jalin MoU Bidang Datun dengan Pemko

0
413

PRIMENEWS | PADANGSIDIMPUAN : Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan kerjasama (MoU) dengan Pemko Padangsidimpuan dalam bidan perdata dan tata usaha negara (Datun), Rabu (9/9/2020) di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan.

Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir. H Arwin Siregar, MM menyambut baik kehadiran Kejari Padangsidimpuan untuk memberikan sosialisasi secara khusus kepada instansi pemerintahan Kota Pangsidimpuan.

Acara penandatangan naskah kerjasama juga dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharapkan nantinya upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para OPD. Sehingga memahami betul bagaimana jalannya anggaran yang benar dan sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang.

“Sekali lagi, Kepada Bapak Kajari, Bapak Hendry kami ucapkan terima kasih atas inisiasi untuk berjalannya acara ini, ditambah lagi dengan membawa Pejabat dari Kejari Padangsidimpuan melakukan sosialisasi,” kata Arwin.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan ke depan sinergitas antara Pemko dan Kejari lebih ditingkatkan dan Pemko Padangsidimpuan dalam hal ini mengucapkan apresiasi dan dedikasi yang setingi-tingginya, serta slalu mengedepankan pencegahan dan koordinasi yang baik dalam hal ini melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Hendry Silitonga, SH, MH mengatakan, tujuan dari Sosialisasi Peran Datun untuk mengingatkan kembali, menginformasikan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan Negeri dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN). Di antaranya melakukan penegakkan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Hendry Silitonga mengutus Kasi Datun untuk berkoordinasi dengan Inspektorat dan Sekda.

“Perlu ada tindak lanjut dan sosialisasi agar kita lebih mengenal fungsi Datun ini dari sisi hukum perdata maupun tata usaha negara yang diberikan kewenangan bagi Kejaksaan,” katanya.

Sering kali Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi, lanjutnya pengguna anggaran tidak memahami apa yang menjadi tugas tanggung jawab dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here