PRIMENEWS | MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengusulkan satu perkara penganiayaan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif. Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, para Kasi kepada JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH,MH yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit, Kamis (18/7/2024) kemarin.
Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH, Sabtu (20/7/2024) membenarkan bahwa perkara yang diusulkan adalah perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
“Ada pun tersangkanya adalah Samosikha Buuloloalias Ama Kiri
Hilifalawu (36 Tahun) melakukan penganiayaan terhadap temannya Analoso Nehe Als Ama Segar Hilifalawu (48 Tahun). Tersangka Samosikha melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” papar Yos A Tarigan.
Perkara penganiyaan dari Nias Selatan, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini disetujui untuk dihentikan berdasarkan penerapan Perja No.15 Tahun 2024.
Dimana, korban bersedia untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan 4 (empat) orang anak yang masih kecil, sehingga apabila perkara ini tidak diselesaikan melalui keadilan restorative, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang buruk kepada 4 (empat) orang anak tersebut.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kemudia korban bersedia memaafkan Tersangka dan Tersangka sangat menyesali perbuatannya. Tersangka telah memberikan biaya pengobatan kepada korban, antara korban dan Tersangka masih memiliki hubungan keluarga,” tandasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Perdamaian antara tersangka dan korban telah mengembalikan keadaan ke semula, tidak ada dendam dan perkara tidak dilanjutkan sampai ke ranah persidangan,” tegasnya.