PRIMENEWS | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyalurkan hewan kurban sebanyak 6 ekor sapi dan 2 ekor kambing untuk disembelih pada peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada hari Selasa (20/7/2021) di halaman kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Wakajati Sumut Agus Salim pelaksanaan pemotongan hewan kurban ini juga menjadi rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61.
“Melaksanakan kurban bagi yang mampu adalah wajib hukumnya. Ini juga adalah sebagai bentuk solidaritas dan empati kita kepada sesama manusia,” kata Agus Salim.
Dalam situasi dan kondisi Covid-19 serta penerapan PPKM Darurat yang berlangsung sampai awal Agustus nanti, pemberian hewan kurban bagi masyarkat yang membutuhkan kiranya dapat meringankan beban mereka.
Pemotongan hewan kurban juga disaksikan para Asisten, Kabag TU Raden Sudaryono, para Koordinator dan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Ketua Paniti Idul Adha 1442 H Kejati Sumut yang juga Aspidum Kejati Sumut Sugeng Riyantan mengatakan, penyembelihan hewan kurban ini sebagai bentuk dan empati sesama manusia, apalagi melaksanakan kurban bagi yang mampu adalah wajib hukumnya.
“Kita berharap kegiatan ini tetap berkesinambungan, dan tahun depan bisa lebih semarak lagi dengan penyembelihan hewan kurban lebih banyak untuk disalurkan,” katanya.
Mengingat pelaksanaan kegiatan ini masih dalam kondisi pandemi Covid -19, lanjut Sugeng Riyanta semua panitia tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Daging kurban ini kita didistribusikan langsung kepada warga yang membutuhkan. Pola penyalurannya juga kita atur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan,” tandasnya.
Kasi Penkum Sumanggar Siagian menambahkan bahwa di kupon yang sudah dibagikan kepada warga yang akan mengambil daging kurban sudah ada jam dan waktu pengambilannya.