PRIMENEWS | MEDAN-Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dipastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 18 bulan (1,5 tahun) penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan terhadap mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah Lubis dan rekannya, Parsaulian Siregar.
Kajari Medan Muttaqin Harahap menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan sinkat WA, Selasa (16/7/2024).
“Kita hormati putusan majelis hakim tersebut. Namun kita tidak sependapat dengan pasal serta kerugian negara yang dianggap majelis hakim terbukti sehingga berakibat rendahnya amar putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa,” katanya.
Menurut kami, lanjut Muttaqin Harahap vonis majelis hakim kurang memenuhi rasa keadilan. Oleh karenanya, kami penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sebelumnya, majelis hakim diketuai M Nazir, Senin (15/7/2024) menjatuhkan vonis 18 bulan dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan terhadap Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar.
Majelis hakim bukan hanya tak sependapat dengan lamanya pemidanaan dan pasal yang terbukti di persidangan. Tapi juga nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua terdakwa.
Yang terbukti menurut majelis adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair. Bukan dakwaan primair.
Uang sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023 yang dipinjam terdakwa Nurkholidah selaku Kepala MAN 3 Medan dari Bendahara Komite Sekolah, Putri Rizky Amaliah, juga keponakan terdakwa, tidak seluruhnya diserahkan kepada Parsaulian Siregar.
Sebaliknya Parsaulian Siregar sama-sama aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan tidak memiliki pengalaman di bidang teknis bangunan yang meminta-minta pekerjaan kepada Nurkholodah Lubis, juga tidak seluruhnya menyerahkan uang dari Nurkholidah kepada Harianto alias Dedi Saputra untuk mengerjakannya pembangunan 2 ruang kelas baru (RKB).
“Oleh karenanya Nurkholidah Lubis dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp40.180.000,” demikian kata Hakim Ketua.
Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Parsaulian Siregar dikenakan UP sebesar Rp112 juta dengan subsidair setahun penjara.
Sementara itu, JPU Kejari Medan Julita Purba didampingi Fauzan Irgi Hasibuan menuntut kedua terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan karena dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Dimana, dalam dakwaan JPU disampaikan Nurkholidah Lubis dikenakan UP sebesar Rp169.900.000 dan Parsaulian Siregar Rp142.096.000 dengan subsidair masing-masing 3 tahun penjara.