Mantan Sekda dan Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu Diadli di Pengadilan Tipikor Medan

0
3

PRIMENEWS | MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu membacakan surat dakwaan untuk mantan Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian dan mantan Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu Elida Rahmayanti (berkas terpisah). Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut dilakukan uang Cakra Pengadilan Tiikor Medan, Kamis (19/10/2023)

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Labuhanbatu Raja Liola Gurusinga,SH,MH didampingi Dimas Pratama,SH,MH dan Basrief Aryanda,SH,MH menjerat mantan Sekda Labuhanbatu tersebut melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Elida Rahmayanti (berkas terpisah)  selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Labuhanbatu periode bulan Januari hingga Agustus 2017, keduanya tersandung perkara korupsi senilai Rp1.277.415.505 terkait pengelolaan Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah (Setda) Labuhanbatu.

Dari uraian JPU disampaikan bahwa dana yang mengalir ke Setda Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp41.501.923.179. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas/operasional, Elida Rahmayanti selaku bendahar mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) ditujukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

“Selanjutnya diteruskan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) SKPD Setda sebesar Rp1,5 miliar. Terdakwa selaku PA kemudian menandatangani perihal Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan tertanggal 10 Maret 2017,” papar Dimas Pratama.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran Jumlah SPP-UP dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, permintaan pembayaran Ganti Uang Persediaan dapat dilakukan apabila Uang Persediaan yang dikeluarkan telah berjumlah 75 persen dari nilai Uang Persediaan.

Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Elida Rahmayanti selaku Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan Uang Persediaan pada Setda Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017,  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran atas kegiatan yang akan dilaksanakan maupun atas kegiatan yang sudah dilaksanakan. Yaitu, lanjut Dimas dengan cara mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) yang ditandatangani oleh PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berikut administrasi kelengkapannya seperti Surat Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya Kabag Keuangan meneruskan NPD tersebut kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) untuk diverifikasi. Jika lengkap Kabag Keuangan meminta Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembayaran sesuai NPD yang diajukan.

“Bahwa terdapat permintaan pembayaran atas kegiatan yang akan dilaksanakan maupun yang sudah dilaksanakan tidak seluruhnya dilakukan dengan mengajukan NPD namun diajukan hanya secara lisan dari PPTK kepada Bendahara Pengeluaran. Kemudian, Elida Rahmayanti selaku Bendahara Pengeluaran membawa cek penarikan Bank Sumut kepada terdakwa sebesar permintaan yang terdapat di dalam NPD dan catatan kecil yang berisi permintaan uang beserta peruntukannya yang tidak terdapat didalam NPD maupun tidak terdapat di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Labuhanbatu tahun 2017 yang dibuat oleh saksi Elida Rahmayanti,” papar Dimas Pratama.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Pengelolaan Uang Persediaan pada Setda Kabupaten Labuhanbatu TA 2017, terdapat selisih pengelolaan Uang Persediaan sebesar Rp1.277.415.505.

Dari peristiw pidana ini, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Dr Dahlan Tarigan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian mengatakan, akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) pekan depan.

Sementara dalam kesempatan tersebut, tim PH terdakwa Elida Rahmayanti (berkas terpisah) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC).

Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa Muhammad Yusuf Siagian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here