PRIMENEWS | LANGKAT-Semakin meningkatnya perkembangan jaman, semakin meningkat pula seseorang melakukan cara untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Segala cara pasti dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun terkadang cara tersebut sering dilakukan dengan jalan pintas atau kenekatan dari seseorang, tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya tersebut.
Di Kabupaten Langkat, tepatnya di Dusun Buah Apam Desa Beruam Kecamatan Kuala, Dwiky Andreansyah Tarigan (19 tahun), tamat SMA, tidak mempunyai pekerjaan serta merupakan anak ke-2 dari 2 bersaudara, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Apa pasal? Pria ini nekat mengambil uang dirumah Saksi korban Barcelona Bakkara, yang dimana saksi korban Barcelona Bakkara beserta keluarga sedang pergi beribadah ke gereja. Tepatnya, Minggu tanggal 16 Oktober 2022.
Dwiky nekat mengambil uang saudaranya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Ia beranjak dari rumahnya menuju rumah saksi korban Barcelona Bakkara yang dimana jarak rumah mereka tidak jauh atau berdekatan. Setelah sampai, beruntung bagi Dwiky Andreansyah Tarigan, dia masuk melalui pintu dapur belakang rumah yang tidak terkunci.
Setelah masuk, dia langsng menuju ke ruang tamu. Lalu dia melihat ada pintu kamar yang terbuka, kemudian dia masuk ke dalam kamar tersebut. Sesampainya di kamar, dia melihat ada sebuah tas terletak dilantai kamar tersebut dan dia menemukan uang tunai sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) didalam tas tersebut, lalu dia mengambilnya. Setelah mengambil uang tunai tersebut, Dwiky Andreansyah Tarigan pergi dari rumah saksi korban Barcelona Bakkara.
Tak selamanya keberuntungan berada dipihak Dwiky Andreansyah Tarigan, perbuatan dia yang masuk ke rumah saksi korban Barcelona Bakkara, dilihat oleh saksi Panji. Namun dikarenakan Dwiky Andreansyah Tarigan dengan saksi korban Barcelona Bakkara masih mempunyai hubungan keluarga, saksi Panji tidak merasa curiga.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sewaktu saksi Panji berada di warung dekat rumah saksi korban Barcelona Bakkara, saksi Panji bertemu dengan saksi korban Barcelona Bakkara, lalu saksi Panji menceritakan kejadian pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 tersebut ke saksi korban Barcelona Bakkara.
Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Dwiky Andreansyah Tarigan, saksi korban Barcelona Bakkara melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala dan membuat laporan resmi.
Pihak Polsek Kuala lantas memproses laporan dari saksi korban Barcelona Bakkara dan menetapkan Dwiky Andreansyah Tarigan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP.
Belum Beruntung bagi Dwiky Andreansyah Tarigan, penyidik melakukan penahanan kepada dirinya. Dwiky Andreansyah Tarigan ditahan di Polsek Kuala dari tanggal 23 Oktober 2022 sampai dengan 29 November 2022.
Sesuai ketentuan perundang undangan, proses hukum atas perkara inipun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat, Indra Hasibuan SH MH bersama tim jaksa pidum yaitu Imelda Panjaitan SH dan Elieser Adhitia Barus SH mempelajari dan meneliti perkara atas nama Dwiky Andreansyah Tarigan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap SH MH.
Kepala Kejaksan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH terenyuh mendapati berkas perkara atas nama Dwiky Andreansyah Tarigan dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani Mei Abeto berbicara ketika mempelajari perkara Dwiky Andreansyah Tarigan ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan Dwiky Andreansyah Tarigan dengan saksi korban Barcelona Bakkara.
Niatan mulia Mei Abeto Harahap SH MH sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Saksi korban Barcelona Bakkara mau menerima permintaan maaf dari Dwiky Andreansyah Tarigan. Saksi korban Barcelona Bakkara beserta istrinya dengan lapang dada dan tulus memaafkan Dwiky Andreansyah Tarigan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH dan Asisten Pidana Umum Arif Zahrulyani SH, MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan harta Benda Pada jaksa Agung Muda Pidana Umum Agnes Triani SH MH melalui gelar perkara via zoom, Rabu 07 November 2022. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Pidum Indra Hasibuan.
Kejari Langkat akhirnya menerbitkan SKP2 RJ perkara atas nama Dwiky Andreansyah Tarigan. Mei Abeto Harahap menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.