Pemerintah Tetapkan Tarif Tes PCR Maksimal Rp900 Ribu

0
437

PRIMENEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif maksimal tes usap PCR (polymerase chain reaction) Covid-19 sebesar Rp900 ribu.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan harga tersebut telah mencakup pengambilan spesimen dengan metode swab dan pemeriksaan PCR.

“Dua komponen ini disatukan dengan biaya total 900 ribu rupiah,” kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/10/2020).

Dia meminta seluruh Dinas Kesehatan mengawasi penerapan tarif tes PCR ini agar tidak ada lagi disparitas harga.

Menurut Kadir, harga yang ditetapkan oleh pemerintah telah memperhitungkan berbagai komponen seperi jasa dokter, harga reagen, alat pelindung diri untuk petugas, hingga biaya administrasi.

Sebelum ada penetapan harga ini, tarif tes PCR yang dilakukan secara mandiri berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.

Sejumlah pihak juga telah menyuarakan agar pemerintah menetapkan standar tarif tes PCR ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan bahwa harga tes yang terjangkau akan meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan tes mandiri dan membantu pemerintah mengendalikan Covid-19.

Indonesia secara nasional belum mampu memenuhi standar tes minimum yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebanyak 1 tes per 1.000 penduduk per pekan.

Berdasarkan laporan perkembangan situasi terakhir yang diterbitkan WHO pada Kamis, baru tiga provinsi yang secara konsisten memenuhi standar WHO selama tiga minggu terakhir yakni Jakarta, Sumatra Barat, dan Papua Barat. Sementara itu, Yogyakarta baru memenuhi standar WHO selama dua pekan terakhir.

Jakarta menjadi provinsi dengan kapasitas tes tertinggi di Indoesia karena mampu mengetes lebih dari 60 orang per 10 ribu penduduk per minggu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here