PRIMENEWS | Jakarta : Penantian gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, para pensiunan, hingga pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS) tidak akan lama lagi. Besok, gaji tersebut akan cair.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 ini akan dicairkan Senin 10 Agustus 2020.
Pencairan dilakukan usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto pun memastikan pada Senin pekan depan para PNS hingga pensiunan sudah bisa mendapatkan gaji ke-13. Gaji tersebut juga akan langsung masuk ke masing-masing rekening penerima.
“Iya akan kita cairkan besok Senin tanggal 10 Agustus, sesuai data kita langsung cairkan ke rekening masing-masing,” ujar Andin saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).
Adapun, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair pada hari Senin depan. Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja
Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda.
Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 44/2020, besaran gaji ke-13 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas,” tulis aturan tersebut.
Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.
Pegawai non-PNS Juga Dapat Gaji ke-13
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS). Berikut rincian perolehan maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-PNS:
Pimpinan LNS
Ketua/Kepala Rp 9,59 juta Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta Sekretaris Rp 7,99 juta Anggota Rp 7,99 juta.
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon.
Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS Pendidikan SD/SMP/Sederajat.
Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 2,23 juta Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 2,56 juta Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta.
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 2,73 juta Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 3,15 juta Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta.
Pendidikan D2/D3/sederajat
Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 2,96 juta Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 3,41 juta Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 3,48 juta Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 4,04 juta Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta.
Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 3,73 juta Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 4,3 juta Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta.