November 21, 2024
18 Pencuri Ternak

PRIMENEWS | PRINGSEWU – Seorang pencuri sapi ditangkap dan dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat dilakukan pengembangan kasus. Sabtu (17/7/21) malam.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan menangkal seorang pencuri hewan ternak.

Orang itu bersinial S als Leman (55). Ia ditangkap di rumahnya di dusun Talang Koang Desa Gerning Kecamatan Tegineneng Pesawaran.

“Benar kami berhasil meringkus seorang pelaku curat sapi berinisial S als Leman. Namun karena melawan, maka petugas memberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya” ujarnya, Sabtu (17/7/21) siang.

Dikatakan Kapolsek, tersangka ditangkap atas dugaan telah mencuri sapi betina dari kandang di belakang rumah korban Jumadi (50) di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Selasa (6/8/19) sekira jam 02.30 WIB.

“Atas peristiwa itu, korban kehilangan seekor sapi betina seharga 12 juta rupiah,” ujar Kapolsek.

Dijelaskan, peristiwa terjadi saat korban sedang tertidur, kemudian terbangun karena mendengar suara gaduh dari belakang rumahnya.

Saat mengecek kandang sapi, ternyata seekor sapi miliknya sudah hilang. Setelah mencarian dan tidak membuahkan hasil, korban pun melapor kepada polisi.

Setelah melakukan serangkaian olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi memburu para pelaku.

Menurut keterangan sejumlah saksi, ada truk yang diduga mengangkut sapi hasil curian melintas ke arah Kecamatan Tegineneng Pesawaran.

Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai milik pelaku.

Truk itu sedang terparkir di Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng.

Saat dilakukan pemeriksaan, benar didalamnya terdapat seekor sapi milik korban yang hilang.

“Saat pengejaran itu, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sapi dan truk pengangkutnya. Sedangkan pelaku sudah tidak diketahui keberadaanya” ujarnya.

Berawal dari penemuan barang bukti tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil diidentifikasi pelaku yakni S alias Leman.

“Polisi sudah beberapa kali menggrebek, namun pelaku selalu berhasil melarikan diri,” kata Iptu Timur Irawan.

Beberapa kali gagal, tidak menyurutkan semangat polisi untuk terus memburu S. “Akhirnya bisa kami amankan, ” tambahnya.

Kata Kapolsek, saat proses penangkapan, pelaku bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.

Namun saat dilakukan upaya pengembangan kasus, pelaku berupaya melawan dan mencoba melarikan diri. Terpaksa polisi menembak kedua kakinya.

“Pelaku mengaku mencuri bersama seorang rekanya berinisial R yang saat ini sedang kami kejar,” kata Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *