PRIMENEWS | MEDAN – Hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan semakin diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan terhadap terdakwa Zuraida Hanum selaku istri/otak pelaku pembunuhan Jamaluddin, seorang Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan.
“Terkait Putusan Mati yang diputus oleh Majelis Hakim Tinggi Medan terhadap Zuraida adalah menguatkan hasil putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik,” kata Plt. Kasi Pidum Kejari Medan Mirza saat dikonfirmasi, Senin (21/9/20).
Mirza juga membenarkan, selain Zuraida Hanum, pihaknya juga telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi atas nama terdakwa Jefri Pratama yang merupakan eksekutor sekaligus pacar dari Zuraida Hanum.
Untuk Jefri, dalam putusan itu menaikkan hukuman semula di Pengadilan Negeri Medan dihukum dengan seumur hidup di tingkat pengadilan tinggi menjadi hukuman mati.
Dalam kasus ini, sebut Mirza, pihaknya baru menerima hasil putusan atas nama Zuraida dan Jefri Pratama yang diterima pada Jumat (18/9/20) kemarin. Sedangkan Reza Pahlevi belum diterima hasil putusannya.
“Kita masih menunggu langkah hukum dari para terdakwa, baik itu Zuraida dan Jefri, apakah mengajukan langkah hukum selanjutnya yakni kasasi,” sebutnya.
Melansir informasi dari laman mahkamahagung.go.id, putusan banding terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ronius SH bersama dua hakim anggota, Purnowo Edi Santosa SH, dan Kosbin Lumban Gaol SH pada Kamis, 10 September 2020.
Mereka mengubah putusan PN Medan untuk Jefri dan Reza. Meski terpisah, Amar putusan untuk kedua kakak beradik ini sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama SH alias Jefri oleh karena itu dengan pidana mati,” tertera pada salinan putusan 1249/Pid/2020/PT MDN yang dimuat di website Mahkamah Agung pada Senin (21/9).
Berdasarkan dakwaan penuntut umum, pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun.
Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.
Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam.
Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.