Oktober 13, 2024
21 Medan Johor

PRIMENEWS | MEDAN – Pendisiplinan protokol kesehatan yang dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Koramil 0201-08/MJ, bersama Satpol PP Kota Medan, ASN Kecamatan Medan Johor, Kepling Kel Pangkalan Mansyur, terus dilaksanakan di depan kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Jalan AH.Nasution, Kel Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Senin (21/9/2020).

Dalam pelaksanaan operasi ini, masih banyak masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan dan diberikan sosialisasi, himbauan pentingnya menjaga kesehatan pribadi dengan memakai masker.

Pada kesempatan ini, hadir Batituud Koramil 0201-08/Mj Pelda Swaryo, Kasitrantib Kecamatan Medan Johor Rustam Harahap SH, Lurah Pangkalan Mansyur A. Minwal S.Sos, Kabid Tibum Satpol PP Drs Rayes Sihombing, mewakili Dishub Zulkarnaen, Babinsa Koramil 0201-08/MJ, Asn Kecamatan Medan Johor, Kepling Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan.

“Mereka yang melanggar diberikan sanksi dengan menahan KTP dan tindakan sosial,” kata Batituud Koramil 0201-08/MJ, Pelda Swaryo didampingi Lurah Pangkalan Mansyur A. Minwal.

Dalam pelaksanaan operasi ini, 14 kasus pelanggar ditahan KTP-nya dalam jangka waktu 3 hari, KTP yang ditahan bisa diambil di kantor Satpol PP Kota Medan dan Kasus Penindakan sebanyak 46 diberikan sanksi push-up dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Razia masker ini, lanjut Minwal akan terus dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah Koramil 0201-08/MJ bersama petugas gabungan dan akan dilaksanakan kembali di sejumlah titik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *