PRIMENEWS | MEDAN – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebutkan ada lima orang tersangka dalam kasus perampokan toko emas di Simpang Limun. Kapolda menyebutkan aksi perampokan itu dilakukan dengan perencanaan yang matang.
Adapun ke lima tersangka yakni; Farel (21) warga Jalan Garu I GG Manggis, Medan Amplas; Hendrik (38) warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam. Paul (32) warga Jalan Menteng VII gg Horas Medan Denai; Prayogi alias Bejo (26) warga Jalan Bangun Sari Lingkunga II Medan Johor, serta Dian. Tersangka Hendrik tewas ditembak petugas.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra memaparkan ide perampokan itu disampaikan oleh tersangka Hendrik kepada tersangka Dian. Hendrik meminta Dian untuk mencari orang.
Setelah dipertemukan dengan 3 orang yang masing-masing adalah Paul, Farel dan Prayogi alias Bejo. Dan, ketiga orang ini dipertemukan dengan saudara Hendrik.
Ide soal lokasi Pasar Simpang Limum ini juga kata Kapolda dari tersangka Hendrik.
“Sebelum pelaksanaan perampokan, mereka melakukan observasi. Peninjaun ke lapangan kapan itu tepat pada tanggal 25 Agustus 2021 sekitar siang hari,” papar Kapolda.
Tersangka Paul, Farel, Prayogi mendatangi pasar atau pajak Simpang Limun melihat sasarannnya menentukkan dan memperhatikan toko yang akan jadi sasarannya.
“Kemudian setelah itu mereka kembali dan melaporkan hasil observasinya kepada saudara Hendrik. Dan di rencanakan lah pelaksanaan kegiatan esok harinya,” terang Kapolda.
Dari hasil penyelidikan tim kita, kata Kapolda. Perampokan ini telah direncanakan dengan baik, alasannya karena sebelum melakukan mereka sudan lakukan observasi. Ke dua mereka melakukan persiapan yang matang antara lain, seluruh pelaku menggunakan atau melapisi tangannya dengan plaster kain atau hansaplas.
“Tujuannnaya adalah agar sidik jarinya tak terlihat oleh polisi,” sebut Kapold Sumut.
Kemudian kendaraan, dua kendaraan yang digunakan adalah hasil curian. Adapun total barang bukti emas yang dirampok pelaku sebesar 6,8 kilogram atau senilai Rp 6,5 miliar.