PRIMENEWS | MEDAN – Propam Polda Sumut membeberkan kasus dugaan cabul dan pemerasan yang dilakukan personel Polsek Kutalimbaru terhadap istri tahanan tersangka narkoba.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mendalami dugaan cabul dan pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru tersebut.
“Dari hasil pendalaman yang dilakukan, oknum personel Polsek Kutalimbaru itu terbukti menjemput korban inisial MU dari kos-kosan tempat tinggalnya dan membawanya ke hotel,” katanya didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/10/2021).
Donald menyebutkan, dari keterangan beberapa saksi, doperoleh adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru bersama korban di sebuah hotel.
“Saat ini masih kami undang saksi–saksi memberikan klarifikasi untuk menguatkan bukti-bukti adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggota tersebut,” katanya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengaku, anggotanya yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL mengajak istri tahanan berinisial MU (19) ke sebuah hotel.
Riko menyebutkan, keduanya berangkat bersama-sama ke hotel dan melakukan hubungan suami istri setelah dibujuk rayu oleh Bripka RHL.
Kejadian itu diakui Riko 19 hari lalu atau tepatnya 23 Mei 2021, setelah penangkapan suaminya di salah satu indekos, Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.
Namun, Riko enggan merinci apakah ajakan mesum itu termasuk kesepakatan pembebasan suaminya atau tidak.
“Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kami dan hasil pemeriksaan awal wanita tersebut, bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel,” ujarya.
“Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Sedangkan untuk kasus penangkapan Sayed Maulana dan Andi Subrata, polisi menyebut sudah masuk ke tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.
“Kemudian terkait penanganan kasus pidananya sendiri itu sampai sekarang sudah berjalan dan tahap dua,” katanya.