PRIMENEWS | MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 Kg dari jaringan internasional yang disimpan dalam kamar Mes Sekda Pemko Tanjungbalai. Dalam pengungkapan itu, satu dari enam tersangka di tembak mati karena mencoba melawan petugas dengan senjata tajam saat hendak diamankan.
Keenam tersangka adalah JSP (51) dan CP (31) yang sama-sama merupakan warga asal Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21), keduanya merupakan warga asal Aceh Utara.
Sedangkan satu tersangka lagi yang terpaksa ditembak petugas karena berusaha menyerang menggunakan pisau lipat adalah RMN (30) warga asal Aceh Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa, kasus peredaran 18 Kg sabu memanfaatkan fasilitas negara itu bermula dari adanya informasi yang diterima pihak Kepolisian, Selasa (29/9) lalu.
Di mana, petugas yang mendapatkan informasi tentang akan adanya distribusi narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui Tanjungbalai.
“Berdasarkan informasi personel kemudian langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolrestabes didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020).
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran dengan bertransaki (Under Cover Buy). Dalam penyamaran tersebut petugas pun berhasil membekuk 3 tersangka yakni JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 Kg narkoba jenis sabu yang turut diamankan.
Dari hasil interogasi ketiga tersangka yang diamankan itu, ketiganya mengakui bahwa masih ada barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di salah satu kamar di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor.
“Setelah ditindaklanjuti petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain berupa 5 Kg sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar Mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai,” terang Kapolrestabes.
Kemudian dalam upaya pengembangan lebih lanjut yang dilakukan petugas, didapatkan informasi dari ketiga tersangka tentang adanya proses pengiriman narkoba jenis sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan.
“Pada hari Sabtu (3/10) petugas menindaklanjuti informasi pengiriman sabu dari Dumai ke Medan tersebut. Hasilnya petugas menangkap tersangka IB (25) di salah satu pool bus Bintang Utara di Jalan SM Raja Medan dengan barang bukti 1 Kg Sabu yang turut disita,” jelas Riko.
Hasil interogasi dari penangkapan tersangka itu petugas kemudian mendapatkan informasi masih adanya rekan tersangka IB yang juga membawa narkoba jenis sabu dari Dumai ke Medan. Dari informasi tersebut petugas kemudian menangkap tersangka MK dan MRN dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.
“Hasil pengembangan penangkapan tersangka IB petugas kemudian menangkap kedua tersangka yakni MK dan MRN selanjutnya dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 8 Kg sabu. Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS,” ungkap Riko.
Atas kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional itu para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.