PRIMENEWS | SUBANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Subang AM diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang, dalam perkara tindak pidana korupsi, pada Jumat (15/1/2021).
Hal ini disampaikan Kajari Subang pada konferensi pers bertempat di kantor kejaksaan Subang.
AM diperikasa Tim Pidsus Kejari Subang karena diduga melakukan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD pada tahun 2017.
Setelah selesai pemeriksaan, Tim Tipidsus Kejari Subang melakukan penahanan terhadap AM berdasarkan Penetapan Surat Tersangka dari Kajari Subang nomor Print 01/M.2.28/Fd.01/2021 dan Surat penahanan dari Kajari nomor) Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 pada tanggal 15 Januari 2021 s/d 03 Pebruari 2021 di Lapas kelas II A Subang.
Sekira pukul 18.30 WIB Jumat, tersangka AM dibawa dan langsung dimasukkan ke sel Lapas oleh Tim Tipidsus Kejari Subang dengan Tim Operasi Intelijen.
Kajari Subang, Taliwondo, SH, MH, beserta jajarannya pada saat koferensi pers kepada wartawan mengatakan, tersangka AM diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 jo UU no (20) tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, meruksak atau menghilangkan barang bukti,” tegas Kajari Subang.
Adapun kronologis penanganan perkara, kata Taliwondo, SH, Kajari Subang, bermula saat AM menjabat Sekwan DPRD Kabupaten Subang.
Pada tahun anggaran 2017 AM menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan total sebesar Rp8.640.905.000 dan dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan.
Dalam modus operandinya, lanjut Kajari, tersangka AM telah memerintahkan staf untuk membuat kegiatan Perjalanan Dinas Luar dan Daerah yang tidak tertuang dalam hasil Rapat Bamus DPRD Kabupaten Subang.
“Yaitu dengan cara, membuat LPJ seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak alias fiktif,” kata Kajari.
Sementara hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Jabar No. SR-950/PW10/5/2020 tanggal 30 Desember 2020, ditemukan kerugian negara sebesar Rp835.400.000.