November 21, 2024

PRIMENEWS | Padangsidimpuan : Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluarkan Perwal No. 28 tahun 2020 tentang protokol kesehatan yang disertai sanksi denda Rp. 100 ribu bagi warga Kota yang tidak mematuhinya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH mengatakan, Jumat (11/9/2020) bahwa Perwal itu mulai ditetapkan pada 1 September 2020, berdasarkan turunan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona virus disease 2019.

Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Selanjutnya Peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Dengan Perwal berdasarkan turunannya, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Padangsidimpuan,” katanya.

Dalam perwal itu, diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4 M).

Sanksi bagi perorangan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda adminnistrstif sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha seperti cafe, hotel, tempat wisata warung makan penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan, denda administratif sebesar Rp300 ribu atau pencabutan izin usaha.

Walikota juga mengimbau kepada satuan kerja perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa se- Kota Padangsidimpuan agar gencar melakukan sosialisasi bagi seluruh lapisan masyarakat supaya penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar bejalan.

“Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan dapat berjalan ketat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *