PRIMENEWS | Medan : Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karo berhasil menangkap, Parlaungan Hutagalung, DPO terpidana kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (19/9/2020) malam di Medan, Sumatra Utara.
Parlaungan Hutagalung, selaku rekanan dari PT M, ditangkap dari kediamannya di Medan Helvetia. Penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA No 2410 K/Pid.Sus/2015 tanggal ) 16 Juni 2016, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kabanjahe tahun 2009.
Menurut Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Plt Kasi Penkum Karya Graham Hutagaol, proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan karena terpidana koperatif.
“Dari lokasi penangkapan, terpidana sempat dibawa Intel Kejari ke Kejari Medan, selanjutnya dibawa ke Kejari Karo untuk kelengkapan administrasi, selanjutnya akan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) guna menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung RI.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI, kata mantan Kajari Medan ini, selain dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, terpidana juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 519.092.522,00 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Plt Kasi Penkum Karya Graham Hutagaol menyampaikan, bahwa kasus ini bermula ketika RSU Kabanjahe, Kabupaten Karo yang waktu itu Direkturnya dr Suara Ginting mengadakan lelang pengadaan alkes TA 2009 dan Parlaungan Hutagalung dari Cabang PT M ikut dalam pelelangan kegiatan alkes tersebut.
Dalam pengakuannya terpidana mengaku selalu berpindah tempat guna menghindari pencarian aparat penegak hukum. Parlaungan Hutagalung ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017.
Sebelumnya, tim JPU Kejari Karo melakukan upaya hukum banding karena tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kabanjahe pada 1 Desember 2010 lalu, yang menghukumnya 1 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 14 Maret 2012 kemudian menguatkan putusan PN Kabanjahe, hingga akhirnya Mahkamah Agung RI pada 2016 menguatkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya selama 4 Tahun dan 6 Bulan penjara serta mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522,- subsidair 2 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, terpidana Parlaungan Hutagalung sempat menjalani masa penahanan di rutan, tapi belakangan statusnya diganti menjadi tahanan kota.