November 11, 2024
19 Akad Nikah

PRIMENEWS | Padangsidimpuan : Masyarakat Kota Padangsidimpuan dalam tiga pekan terakahir ini diresahkan informasi bohong seputar pelarangan mengadakan pesta pernikahan, adat, ulang tahun dan lainnya.

Informasi bohong itu dikait-kaitkan dengan Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.

“Beredar luas kabar di tengah masyarakat, pelaksanaan pesta pernikahan, adat, ulang tahun dan sejenisnya di kota ini hanya boleh sampai tanggal 28 September 2020,” kata Dharma Siregar dan Parlin Harahap, Sabtu (19/9).

Keduanya merupakan pengusaha pelaminan, organ tunggal dan teratak pesta. Mereka sudah langsung mendatangi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, guna meminta penjelasan yang sebenarnya.

“Ternyata tidak ada aturan mengenai pelarangan pesta di atas tanggal 28. Fakta yang sebenarnya adalah Perwal itu nomor 28 dan berlaku sejak 1 September 2020,” terang keduanya.

Namun, kata Dharma dan Parlin, petugas piket posko yang mereka temui meminta agar setiap warga yang akan mengadakan pesta membuat surat pemberitahuan ke Gugus Tugas.

Dalam surat itu, dijelaskan kapan pesta digelar dan dimana alamat lengkapnya. Tuan rumah membuat pernyataan siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Dibubuhi materai dan tandatangan tuan rumah atau orangtua mempelai.

“Tuan rumah dan tamu wajib pakai masker. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer minimal satu untuk 50 orang. Memisah tempat duduk minimal berjarak 1 meter per orang,” kata Dharma menirukan penjelasan petugas Gugus Tugas.

Tujuan disampaikannya surat pemberitahuan itu adalah, agar petugas Gugus Tugas PP Covid-19 bisa datang memantau apakah benar pesta itu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana pernyataan si tuan rumah.

Perwal

Terpisah, Kabag hukum Pemko Padangsidimpuan Muhammad Erwin menerangkan bahwa di dalam Perwal No.28 tahun 2020 itu tidak ada bab atau pasal yang secara spesifik mengatur tentang pelarangan pesta.

Perwal itu berisikan imbauan dan ajakan bersama memutus mata rantai penularan Covid-19, tata cara penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi, dan sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggarnya.

“Perwal ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sekaligus untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat luas,” kata Erwin.

Perwal ini turunan dari Keputusan Presiden No.12 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/413/2020 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No.34 tahun 2020.

Sekaligus tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *