PRIMENEWS | SERGAI – Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan akhirnya berhasil mengungkap pelaku Kasus Penganiayaan yang viral di media sosial di wilayah hukum Polsek Perbaungan. Jumat (14/10/2022) sekira pukul 15:00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Macfud melalui Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Junaidi, Sabtu (15/10) membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan yang viral di media sosial.
” Pelaku ARP (23) warga Jalan Kabupaten Kel Simpang Tiga Pekan Kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai, ditangkap pada hari Jumat(14/10) sekira pukul 15:00WIB,”kata Iptu Junaidi.
Junaidi mengatakan Penangkapan pelaku ARP setelah adanya laporan korban Laporan Polisi Nomor : LP/B/240/X/2022/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 10 Oktober 2022, tentang tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ogie Padani (26) Warga Dusun Nangka Desa Melati II Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Serdang Toko Ponsel Rumah Pusat HP Kel.Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab.Serdang Bedagai pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 14:10 WIB.
” Motip pelaku merasa tidak senang atau sakit hati kepada korban karena diputusin, akibatnya pelaku menarik jaket korban Sampai koyak, mendorongsampai jatuh ke kursi memegang pergelangan tangan kanan sambil meremas dan memelintir lalu menghantukkan kepala korban ke dinding dan diseret sampai ke ruko sebelah,” papar Kasi Humas.
Akibat kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hasil melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan Pemeriksaan terhadap Korban dan Saksi dan Hasil Visum yang dikeluarkan RSU Melati Perbaungan yang dilakukan oleh pelaku ARP akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya,” pungkas Kasi Humas.