PRIMENEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil telah menyerahkan surat tugas bagi pelaksana tuga (Plt) Wali Kota Bekasi.
Dengan begitu, sejak Jumat (7/1/2022) Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menjadi Plt Wali Kota, menggantikan Rachmat Effendi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya menyerahkan surat penugasan Wakil Wali Kota Bekasi Pak Tri menjadi Plt. Wali Kota,” ucap Gubernur di Kota Bandung, Jumat (07/01/2022).
Gubernur mengatakan, dengan adanya surat penugasan tersebut, Tri Adhianto kini bisa menandatangani dokumen-dokumen dan menyelenggarakan kegiatan pembangunan sebagai Plt. Wali Kota Bekasi.
Dengan demikian, warga Kota Bekasi tak perlu khawatir karena seluruh pelayanan publik akan berlangung seperti biasanya.
Penyerahan surat penugasan Plt. Wali Kota dilakukan setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rahmat harus menjalani sejumlah agenda pemeriksaan sebelum status hukumnya ditetapkan. Gubernur pun menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada KPK.
“Saya prihatin terhadap peristiwa ini dan menyerahkan proses hukumnya kepada KPK,” ucap Gubernur.
Gubernur kembali mengingatkan kepada ASN dan kepala daerah agar selalu menjaga integritas sebagai benteng dari sebuah niat.
Peristiwa tersebut harus dijadikan pelajaran karena sampai saat ini sudah lebih dari lima wakil kepala daerah menjadi pimpinan akibat peristiwa hukum.
“Ini harus jadi hikmah karena saya hitung di Jabar lebih dari lima wakil kepala daerah menjadi pimpinan oleh sebuah peristiwa hukum” ucapnya.
(JP/Siberindo)