PRIMENEWS | Medan : Sebanyak 10 kepala keluarga (KK) warga Jalan Notes, Lingkungan VIII, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, memprotes pembangunan rumah kos di Gang Sejahtera.
Warga menduga bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, mereka mempersoalkan adanya penimbunan badan jalan di sekitar lokasi bangunan yang dinilai telah mengganggu akses warga dari Jalan Notes menuju Jalan Buku maupun sebaliknya.
Seorang warga berinisial J mengatakan, keberatan warga telah disampaikan kepada pihak terkait. Bahkan, menurutnya, Satpol PP Kota Medan sebelumnya telah melakukan penindakan dan memasang pita pembatas atau segel di lokasi bangunan.
Namun, warga kembali melihat aktivitas pembangunan tetap berlangsung. Pita segel yang sebelumnya terpasang juga disebut telah rusak dan hilang.
“Gang Sejahtera sejak dahulu merupakan akses jalan umum yang menghubungkan Jalan Notes dan Jalan Buku dan telah dimanfaatkan masyarakat sebagai akses lingkungan. Kami juga mempertanyakan segel yang dipasang Satpol PP Kota Medan. Mengapa pembangunan tetap berlanjut setelah dilakukan penyegelan?” ujar J, Kamis (17/9/2026).
Menurut J, persoalan tersebut sebenarnya telah dimediasi pada 2024 di Kantor Camat Medan Petisah. Saat itu, warga dan pemilik bangunan membahas status Gang Sejahtera serta aktivitas pembangunan di lokasi.
Dalam mediasi tersebut, warga meminta kepastian mengenai status Gang Sejahtera yang selama ini digunakan sebagai akses umum.
Warga lainnya mengatakan, dalam mediasi tersebut pihak Kecamatan Medan Petisah secara lisan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai status dan persoalan administrasi di lokasi mendapatkan kejelasan.
Namun, warga mengaku masih menemukan aktivitas pembangunan di lokasi.
“Kami mempertanyakan karena saat mediasi sudah ada pembicaraan dan kesepakatan. Tetapi di lapangan pembangunan masih berlanjut,” katanya.
Warga juga mempersoalkan penimbunan badan jalan di sekitar bangunan. Menurut mereka, jalan tersebut ditinggikan sekitar 15 sentimeter sehingga kendaraan roda dua milik warga tidak lagi dapat melintas dengan leluasa menuju Jalan Notes.
“Akibat peninggian jalan tersebut, kami tidak bisa lagi keluar menuju Jalan Notes menggunakan sepeda motor. Kami ingin kejelasan, sebenarnya bagaimana status Gang Sejahtera ini,” ujar warga.
Persoalkan Pengukuran Jalan
Warga juga mempertanyakan tindak lanjut hasil peninjauan dan pengukuran lokasi yang dilakukan instansi terkait. Menurut warga, dalam mediasi di Kantor Camat Medan Petisah, pihak Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) secara lisan menyebut titik nol berada di Jalan Notes, Gang Sejahtera.
Namun, ketika dilakukan peninjauan dan pengukuran ulang di lapangan, warga mengaku titik pengukuran justru dilakukan dari arah Jalan Buku menuju Jalan Notes.
“Ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di kantor camat dengan tindak lanjut di lapangan. Kami merasa bingung dan mempertanyakan ada apa sebenarnya,” kesal warga.
Warga juga menyebut dalam mediasi di kantor camat, pihak BPN dan Perkimcikataru tidak hadir. Begitu pula saat peninjauan dan pengukuran langsung di lokasi, warga mengaku tidak melihat kehadiran BPN, Perkimcikataru maupun Satpol PP Kota Medan.
“Kami hanya meminta penegasan dan kepastian mengenai status Gang Sejahtera, apakah memang diperuntukkan sebagai akses jalan umum. Saat ini jalan di lokasi bangunan sudah ditimbun sekitar 15 sentimeter sehingga akses menuju Jalan Notes tertutup,” ujarnya.
Warga meminta agar fungsi jalan dikembalikan seperti semula serta meminta kejelasan mengenai status Gang Sejahtera, legalitas pembangunan dan tindakan terhadap bangunan yang sebelumnya telah disegel.
Mereka juga meminta pihak Kecamatan Medan Petisah segera memberikan perhatian dan tindak lanjut agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Surati DPRD Medan
Warga mengaku telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kota Medan pada 23 Juli 2026 terkait persoalan Gang Sejahtera.
Dalam surat tersebut, warga menyampaikan aspirasi, pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum dan solusi atas persoalan yang mereka sebut sebagai sengketa fasilitas umum di lingkungan tempat tinggal mereka.
Warga menuding badan jalan telah ditimbun secara sepihak oleh pemilik bangunan bernama Firman Sitinjak. Menurut warga, Firman mengklaim lahan tersebut masih termasuk dalam surat tanah yang dimilikinya.
Warga menilai aktivitas pembangunan tersebut telah berdampak terhadap aktivitas sosial, ekonomi dan mobilitas harian masyarakat yang menggunakan Gang Sejahtera menuju Jalan Notes.
Hingga kini, warga mengaku masih mempertanyakan tindak lanjut surat audiensi yang telah mereka sampaikan kepada DPRD Kota Medan.
Satpol PP Siapkan Langkah Hukum
Sementara itu, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengaku terkejut mendapat informasi bahwa pita segel di lokasi bangunan telah hilang dan diduga dirusak.
Menurut Albena, pemilik bangunan seharusnya tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum persoalan administrasi dan legalitas bangunan diselesaikan sesuai ketentuan.
“Terima kasih informasinya, Bang. Kami terkejut jika segel telah hilang dan dirusak. Apalagi aktivitas pembangunan terus berlanjut. Ini merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan. Kami akan mengambil langkah tegas dan melaporkan pemilik bangunan kepada pihak yang berwajib,” tegas Albena.
Terpisah, Kabid Penindakan Perkimcikataru Kota Medan, Dicky, mengatakan bangunan di Jalan Notes, Gang Sejahtera, telah diberikan SP3 dan berkasnya saat ini telah dilimpahkan kepada Satpol PP Kota Medan.
“Sesuai prosedur, kami telah melakukan pemeriksaan di lapangan dan memberikan surat peringatan. Pada 19 Mei 2026, Satpol PP telah melakukan penjadwalan pembongkaran. Kemudian pada 29 Mei 2026 dilakukan penjadwalan kedua untuk penindakan dan pembongkaran terhadap bangunan yang terletak di Jalan Notes, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah,” jelas Dicky.
