PRIMENEWS | Jakarta: Pihak Imigrasi akhirnya buka suara terkait masuknya buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra. Status red notice Djoko sudah berakhir sejak Mei 2020.
“Pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem berbasis data karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.
Dalam hal ini hanya Kejaksaan Agung yang bisa memperpanjang status red notice. Imigrasi hanya menjalankan perintah dari Sekretaris NCB Interpol.
“Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020,” ujar Arvin.
Arvin juga mengatakan Djoko kembali mendapat pencekalan pada 27 Juni 2020. Hal ini karena permintaan Kejaksaan Agung yang memasukkan nama Djoko dalam daftar pencarian orang.
Sementara itu, dalam data perlintasan Imigrasi tak ada data Djoko Tjandra. Hal ini masih diselidiki.
“Perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” kata Arvin.