PRIMENEWS | Medan : Masa pandemi Covid-19 ini, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akan menggelar resepsi pernikahan putri keduanya dr. Siti Andira Rahmayana dengan Arifuddin Maulana,SE, Minggu, (9/8/2020).
Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Hendra Dermawan Siregar, Jumat (7/8/2020 menyampaikan bahwa acara resepsi akan digelar di rumah dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Medan secara sederhana dengan mengedepankan protokol kesehatan.
“Pernikahan merupakan acara yang sangat ritual/sakral dan selalu didambakan oleh setiap orang. Namun di masa pandemi Covid-19 ini, Bapak Gubernur Edy Rahmayadi berkomitmen akan menggelar pernikahan secara sederhana dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Irman.
Tamu dan undangan yang akan hadir juga terbatas, lanjut Irman, Gubernur Edy Rahmayadi bersama isteri Ny. Nawal Edy Rahmayadi menyampaikan permohonan maaf kepada para sahabat, para tokoh dan masyarakat karena situasi pandemi sehingga tidak dapat mengundang langsung dan hadir di acara nanti.
“Bapak Gubernur dan isteri juga menyampaikan harapan agar masyarakat yang tidak mendapatkan undangan tidak berkecil hati dan memohon kiranya untuk turut mendoakan kelancaran acara akad nikah. Mereka juga memohon doa restu untuk kedua mempelai,” ujar Irman.
Irman menambahkan bahwa rangkaian prosesi acara menjelang pernikahan Siti Andira Rahmayana dengan Arfuddin Maulana yang merupakan putra dari pasangan Basri Muhammad dan Maslina Pasaribu, sudah dimulai sejak awal Agustus. Di antaranya acara khataman Al-Quran, pengajian dengan anak yatim, pengajian dengan ibu-ibu Forkopimda Sumut hingga acara seserahan yang telah berlangsung dengan penuh khidmat.
“Untuk prosesi Akad Nikah pada Minggu (9/8) nanti, para tamu undangan yang hadir dibatasi. Rencana hanya dihadiri keluarga inti sebanyak 25 orang,” jelas Irman.
Terkait prosesi pelaksanaan acara akad nikah tersebut, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Hendra Dermawan Siregar, menyampaikan bahwa acara tersebut akan menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker. Selain itu, petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki diharuskan menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” ujar Hendra.
Kepada para tamu undangan yang hadir, Hendra mengatakan, agar menjaga jarak (physical distancing) dengan jarak minimal satu meter bagi setiap orang di tempat dilangsungkannya prosesi akad nikah dan resepsi pernikahan.