PRIMENEWS | SERGAI – Patroli gabungan Polres Sergai bersama pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melakukan himbauan dan penindakan dalam OPS Yustisi pencegahan dan pemutusan Pandemi virus Covid-19 (Corona) serta sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Rabu (16/06/21) sekitar pukul 09.00 wib bertempat di Pasar Rakyat Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah.
Kegiatan ini menindaklanjuti UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 21 THN 2020 tentang Pembatasan sosial Bersekala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Permendagri No. 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pergub Sumut nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Provinsi Sumatera Utara serta Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/465/Vl/OPS.1.1/2021Tgl 12 Juni 2021.
Kegiatan ini dipimpin oleh Pawas Iptu Deny Indrawan Lubis SIK Selaku Kasat Reskrim dan Padal Ipda Marie Khalifar Bima Prakasa Selaku Kanit PPA Sat Reskrim. Sedangkan jumlah personil yang dilibatkan 13 orang personil.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian kepada media menyatakan, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas di luar rumah, serta masih di temukanya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Untuk itu langkah langkah yang dilakukan adalah, memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan protokol kesehatan dengan 5M + 3T dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran serta pemutusan mata rantai virus Covid-19, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang PPKM berskala mikro dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhui anjuran 5M + 3T.
” Dengan Gerakan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilitas dan interaksi ditambah dengan 3T yaitu, (Testing, Tracing dan Treatment)” imbaunya.
Dia menghimbau masyarakat agar bersedia melakukan Testing atau pengecekan kesehatan melalui Rapid Test dan Tes swab jika diperlukan. Membuka diri terhadap proses Tracing atau penelusuran kontak kasus positif. Serta segera menjalani Treatment atau perawatan dengan benar apabila merasakan gejala Covid-19 (Isolasi).
Selanjutnya kegiatan ini menghimbau kepada masyarakat agar bersedia di Vaksin dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Kepala Desa masing-masing.
Dalam operasi Yustisi Ini, ditemukan 15 orang masyarakat yang melanggar Prokes. selanjutnya 15 orang masyarakat Ini diberikan sanksi berupa teguran lisan.
Dilaporkan kegiatan (Giat) ini berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat Kab. Serdang Bedagai