PRIMENEWS-Jakarta : Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Selasa (17/3/2020) memerintahkan pegawainya untuk bekerja dari rumah atau work from home untuk mencegah penularan virus corona.
“Sekitar lebih dari 70 persen pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Selasa (17/3/2020).
Sementara untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan, pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya. Dari biasanya pukul 07.10-16.45 WIB menjadi 07.40-15.45 WIB.
“Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Presiden mengendalikan persebaran virus corona atau covid-19. Semoga Allah SWT melindungi kita semua,” tutupnya.