
Ketua DPD APJATI Sumut Dr Asa Binsar Siregar
PRIMENEWS | MEDAN – Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (DPD APJATI) Sumatera Utara Dr. Asa Binsar Siregar, SE, M.Si menyampaikan bahwa kenaikan uang deposito tidak memberi dampak terhadap peningkatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan kata lain bahwa Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak semakin baik sejak dinaikan uang deposito jaminan P3MI sebesar tiga kali lipat dari jumlah sebelumnya.
“Dalam revisi ketiga UU No.18 Tahun 2017 sudah seharusnya para legislator terkait segera menurunkan jumlah uang deposito jaminan P3MI dari Rp.1.500.000.000,- menjadi Rp.500.000.000,- sebab tidak memberikan dampak terhadap peningkatan perlindungan PMI, tetapi justru berakibat buruk kepada dunia penempatan PMI ke LN,” kata Asa Binsar Siregar, Sabtu (15/3/2025).
Dari pengamatan kita selama ini, lanjutnya aneh dan sangat bertentangan dengan rasionalitas berdasarkan hati dan pikiran jika ada niatan dari pihak Baleg di DPR-RI yang mau menaikkan uang deposto jaminan P3MI.
“Sungguh ironis dan perlu dipertanyakan: Ada apa yang terjadi di legislatif kalau ada rencana menaikkan uang deposito jaminan P3MI ? Apakah karena mendapatkan informasi atau masukan yang salah dari pihak yang tidak benar-benar terlibat langsung dalam proses penempatan PMI? Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat seharusnya turun dan melihat langsung kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.
Di akhir perbincangan dengan Asa Binsar Siregar menyampaikan bahwa ke depan perlu keterbukaan dan kejujuran tanpa ditutupi kekuasaan kenegaraan.
“Jika wasit ikut menjadi pemain tentulah konflik of interest terjadi. Konflik of interest akan mengakibatkan ‘kemustahilan mengatasi masalah’ tapi justu akan tejadi masalah baru di atas masalah yang sudah ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) juga meminta pemerintah dan Badan Legislasi DPR-RI yang saat ini tengah menyusun Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia agar mempertimbangkan besaran deposito yang sebelumnya sudah dinaikkan.
Seperti dilansir dari salah satu media online, Kamis (13/3/2025) APJATI menyampaikan bahwa Pasal yang disoroti oleh Para Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Asosiasi P3MI yaitu Pasal 55 tentang kenaikan Jaminan Usaha berupa Deposito senilai 3 Miliar rupiah, naik 100% dari 1,5 Miliar Rupiah.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Said Saleh Alwaini, MM, MIM dalam keterangannya kepada media menyampaikan, terkait isu Kenaikan Deposito dari 1,5 Miliar Menjadi 3 Miliar sangat memberatkan para Pengusaha Pelaku Penempatan dalam situasi dan kondisi usaha Penempatan yang selama ini tidak sedang baik-baik saja ditambah situasi Global yang tidak menentu serta dampak Geopolitic Dunia yang diperparah akibat Perang Rusia vs Ukraina dan meningkatnya ketegangan di Gaza dan Laut China Selatan.
Menurut Said, apabila ketentuan Pasal ini ditetapkan, maka akan berdampak buruk bagi Dunia Penempatan Pekerja Migran Indonesia, khususnya yang dilaksanakan oleh Swasta akan banyak Perusahaan Penempatan PMI yang gulung tikar, tentunya berdampak pula pada Target Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diharapkan Menteri Abdul Kadir Karding sebanyak 400 – 500 Ribu sepanjang Tahun 2025, serta berpotensi merugikan Perekonomian Nasional dan memghambat Program Asta Cita President Prabowo Subianto.
Selain itu, tambah Said tidak terbukti adanya korelasi Peningkatan Deposito dengan Penurunan Penguatan Perlindungan PMI, justru hanya membuat situasi semakin sulit bagi P3MI yang sudah menghadapi berbagai tantangan Regulasi dan Pasar Global.
“Oleh karena itu kami memohon kepada Anggota Badan Legislasi DPR-RI dan Pemerintah untuk meninjau kembali rencana Kenaikan Deposito agar Regulasi yang dibuat tetap berpihak pada keberlangsungan Industrial Penempatan Pekerja Migran Indonesia serta kesejahteraan para Pekerja Migran Indonesia,” tandasnya.