Juli 7, 2026
KAKANIM BANDUNG

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri

PRIMENEWS | Bandung : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung semakin mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam penyelenggaraan fungsi keimigrasian melalui pengembangan Program Desa Binaan Imigrasi. Program ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan literasi keimigrasian masyarakat, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang melibatkan warga sebagai mitra strategis pemerintah.

Setelah membina Desa Cicadas di Kabupaten Subang dan Desa Margahayu di Kabupaten Bandung Barat, Kantor Imigrasi Bandung untuk rakyat bersiap memperluas program tersebut dengan mengukuhkan tujuh Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, mengatakan perluasan Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari strategi membangun pengawasan keimigrasian yang lebih adaptif dan berbasis partisipasi masyarakat.

“Ke depan kami terus memperluas pembentukan Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung. Dalam waktu dekat, tujuh desa di Kecamatan Cipeundeuy akan kami kukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi agar masyarakat semakin berperan sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian,” ujarnya.

Pemilihan seluruh desa di Kecamatan Cipeundeuy bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut berkembang sebagai pusat industri yang cukup banyak mempekerjakan warga negara asing (WNA), sehingga diperlukan penguatan pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat di sekitarnya.

Adapun tujuh desa yang akan bergabung dalam Program Desa Binaan Imigrasi yakni Desa Karangmukti, Cipeundeuy, Cimayasari, Sawangan, Wantilan, Lengkong, dan Kosar.

Menurut Novyandri, pengawasan terhadap orang asing selama ini dilakukan melalui sinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang didukung kegiatan pengawasan lapangan secara rutin. Kehadiran Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu memperkuat sistem tersebut melalui informasi awal yang berasal dari masyarakat.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh petugas. Melalui Desa Binaan Imigrasi, masyarakat dapat berperan memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Informasi tersebut akan menjadi bagian dari sistem deteksi dini yang sangat membantu pelaksanaan pengawasan,” jelasnya.

Ia menegaskan, keberadaan warga negara asing di Indonesia pada dasarnya merupakan hal yang sah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, setiap orang asing juga berkewajiban menghormati hukum, norma, dan budaya yang berlaku di lingkungan tempat mereka berada.

Selain memperkuat pengawasan, Kantor Imigrasi Bandung juga menjadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai sarana membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Edukasi dilakukan melalui sosialisasi bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa dengan memberikan pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang benar dan risiko menjadi pekerja migran nonprosedural.

“Kami ingin masyarakat memahami jalur yang benar untuk bekerja ke luar negeri. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat akan lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan ilegal yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM,” kata Novyandri.

Ia menilai masih adanya angka pengangguran di sejumlah daerah sering dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal. Karena itu, peningkatan literasi keimigrasian menjadi langkah preventif yang penting agar masyarakat mampu melindungi dirinya dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara.

Dalam pelaksanaannya, setiap informasi yang diterima dari masyarakat tidak langsung ditindaklanjuti sebagai pelanggaran, melainkan terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan data dan pengecekan lapangan.
“Laporan masyarakat akan kami verifikasi terlebih dahulu melalui pengecekan data dan pemeriksaan langsung. Dengan mekanisme tersebut, pengawasan menjadi lebih cepat, tepat, sekaligus akurat,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan berbagai informasi terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Langkah tersebut penting agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini tanpa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Untuk memastikan program berjalan efektif, Kantor Imigrasi Bandung menempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai penggerak utama di lapangan. Kehadiran PIMPASA menjadi penghubung antara masyarakat dengan Imigrasi melalui kegiatan edukasi, pembinaan, penerimaan informasi, hingga penguatan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian.

“Kami mendukung penuh penguatan peran PIMPASA sebagai ujung tombak pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi. Mereka menjadi garda terdepan dalam membangun deteksi dini dan pencegahan dini terhadap TPPO, TPPM, dan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan orang asing,” tegas Novyandri.

Melalui perluasan Desa Binaan Imigrasi, khususnya di tujuh desa di Kecamatan Cipeundeuy, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat sehingga pengawasan keimigrasian berjalan lebih efektif, literasi masyarakat terus meningkat, dan tercipta lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *